Pengoplos Gas Jakut: Keuntungan Rp93 Ribu per Tabung!

Date:

Pengoplos gas bersubsidi di Jakarta Utara berhasil meraih keuntungan yang cukup besar dengan memasukkan isi gas tiga kilogram ke dalam kaleng gas portabel berukuran 230 gram. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Khrisna Narayana, mengungkapkan bahwa dari satu tabung gas bersubsidi, para pelaku mampu mengoplos 11 hingga 12 kaleng gas portabel dan mendapatkan keuntungan antara Rp38 ribu hingga Rp93 ribu per tabung gas.

Aktivitas ilegal ini dilakukan dengan menggunakan alat sederhana tanpa keahlian khusus. Pelaku-pelaku ini mayoritas penganggur dan bukan pekerja di bidang gas. Mereka menjalankan bisnis ini sejak awal tahun 2023 hingga 2024. Beberapa dari mereka bahkan mengaku belajar cara mengoplos gas bersubsidi melalui tutorial di media sosial dan mulai menjual hasil oplosannya secara daring, dengan harga antara Rp15 hingga Rp20 ribu per kaleng.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 32 ayat 2 dan Pasal 30, serta Pasal 31 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal. Selain itu, juga melanggar Pasal 62 ayat 1, Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi. Para pelaku yang tertangkap bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.

Keseluruhan kegiatan ini terungkap setelah polisi berhasil menangkap keenam pelaku pengoplos gas bersubsidi tersebut. Semua informasi tersebut disampaikan saat wawancara dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta. Kejahatan ini bukan hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga merugikan lingkungan sekitar. Tindakan curang semacam ini harus ditindak tegas demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...

Suami Ditangkap Polisi karena Bakar Rumah dalam Konflik Rumah Tangga

Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29)...