Presiden Prabowo Subianto kembali mengubah susunan Kabinet Merah Putih melalui pelantikan sejumlah pejabat baru di Istana Negara. Langkah ini menjadi salah satu penyesuaian مهم dalam masa pemerintahan 2024-2029, terutama karena menyangkut pos-pos strategis yang bersentuhan langsung dengan urusan fiskal, perlindungan pekerja migran, koperasi, hingga pelayanan ibadah haji dan umrah.
Pelantikan Berdasarkan Keputusan Presiden
Pengambilan sumpah jabatan dilakukan merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86/P tahun 2025 tentang pemberhentian dan penunjukan menteri serta wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Dalam prosesi tersebut, Presiden Prabowo melantik pejabat baru untuk mengisi jabatan Menteri Keuangan, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Menteri Koperasi, Menteri Haji dan Umrah, serta Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Di hadapan para pejabat yang hadir, Prabowo membacakan sumpah jabatan dan menegaskan pentingnya menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Ia menekankan bahwa jabatan menteri bukan sekadar posisi politik, melainkan tugas yang harus dijalankan dengan menjunjung tinggi etika, dedikasi, dan komitmen terhadap negara.
Deretan Pejabat dan Hadirnya Pimpinan Negara
Prosesi pelantikan turut disaksikan oleh sejumlah pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri yang masih bertugas, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kepala Kepolisian Negara Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kehadiran mereka menandai bobot politik sekaligus administratif dari perombakan kabinet kali ini.
Di antara posisi yang paling disorot adalah Menteri Haji dan Umrah beserta wakilnya, karena jabatan itu tergolong baru dan menjadi bagian dari penataan kelembagaan pemerintah dalam merespons kebutuhan layanan keagamaan yang lebih terfokus.
Kementerian Haji dan Umrah Resmi Masuk Struktur Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah lahir dari kesepakatan pemerintah dan DPR terkait RUU Haji. Setelah kesepakatan itu tercapai, Presiden menandatangani keputusan pengangkatan menteri dan wakil menteri yang akan memimpin kementerian tersebut.
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam urusan haji dan umrah yang selama ini menjadi perhatian jutaan umat. Pemerintah menegaskan bahwa penunjukan pejabat baru tersebut dilakukan untuk memastikan tugas-tugas negara berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
