Kedai KCP Bank di Jakarta Pusat, MIP (37), memiliki hubungan dengan tersangka penculikan yang mengakibatkan kematian MIP. Kuasa hukum KCP, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa MIP tidak dipilih secara acak oleh tersangka. Sebelum penculikan terjadi, tersangka C alias Ken sudah bertemu dengan MIP dan bahkan MIP memberikan kartu namanya secara pribadi terkait bisnis yang sedang dijalankan. Boyamin menegaskan bahwa pertemuan antara MIP dan C tidak bersifat acak melainkan sudah direncanakan sebelumnya. Meskipun Boyamin memiliki pandangan yang berbeda dengan penyidik, dia tidak ingin terlibat dalam konflik. 15 tersangka hanya dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, namun Boyamin berpendapat bahwa tindakan mencurigakan setelah penculikan, seperti membunuh dan membuang korban dengan dilakban, menunjukkan tindak pembunuhan berencana. Oleh karena itu, Boyamin akan mengirimkan surat resmi ke Polda Metro Jaya untuk menuntut agar para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan bahwa MIP adalah sasaran acak dari komplotan tersangka dalam kasus penculikan yang berujung pada kematian kurban. Awalnya, tersangka DH berusaha menjalin kerja sama dengan KCP untuk memindahkan uang dari rekening terbengkalai ke rekening penampung. Namun usahanya tidak berhasil sehingga mereka memutuskan untuk mencari KCP lain yang mau bekerjasama. Setelah beberapa waktu, mereka tidak menemukan KCP yang bersedia. Akhirnya, K mengirimkan data kartu nama MIP kepada DH untuk menelusuri MIP. Pada akhirnya, MIP ditemukan tewas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan lilitan lakban di wajah, tangan, dan kaki setelah diculik di Jakarta Timur. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Boyamin berpendapat bahwa para tersangka seharusnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan akan mengirimkan surat resmi untuk menuntut hal tersebut.