Pansus DPRD Bongkar Dugaan Parkir Liar yang Menggerus Pendapatan DKI Jakarta
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir liar yang diduga sudah berlangsung sangat lama di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Temuan ini bukan sekadar soal pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut potensi kebocoran pendapatan daerah yang nilainya ditaksir mencapai Rp37,8 miliar.
Lahan Pemerintah Dipakai Tanpa Izin
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengatakan lahan seluas 4.300 meter persegi itu dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut disebut sudah berjalan lebih dari dua dekade, namun tidak memberikan pemasukan yang semestinya ke kas daerah.
Menurut Jupiter, kondisi ini menunjukkan adanya pembiaran yang membuat praktik ilegal tersebut terus bertahan. Ia menilai, jika tidak segera ditertibkan, pola serupa bisa kembali terjadi di titik lain yang memiliki celah pengawasan serupa.
Hitungan Kerugian Capai Puluhan Miliar
Estimasi kerugian yang disampaikan Pansus didasarkan pada omzet parkir harian sekitar Rp50 juta atau sekitar Rp1,5 miliar per bulan. Dari angka itu, kewajiban pajak yang seharusnya disetor ke Kas Daerah diperkirakan mencapai Rp150 juta setiap bulan. Dalam jangka panjang, nilai kebocoran pun membengkak hingga puluhan miliar rupiah.
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta telah melakukan inspeksi mendadak di sejumlah titik di Jakarta Selatan untuk memastikan pola pengelolaan parkir di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk melihat langsung bagaimana ruang publik dan aset daerah bisa berubah menjadi sumber keuntungan tanpa kontribusi resmi kepada pemerintah.
Dorongan Penegakan Hukum dan Penertiban
Jupiter menegaskan, temuan tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan rapat atau sekadar laporan internal. Ia mendesak pihak eksekutif agar segera mengambil langkah hukum atas temuan itu. Menurutnya, penindakan diperlukan agar ada efek jera dan agar pengelolaan parkir di Jakarta tidak terus dipenuhi praktik yang merugikan publik.
Selain berpotensi memicu kemacetan dan keresahan warga, parkir liar juga membuka ruang bagi pungutan liar serta kebocoran pajak parkir. Karena itu, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyatakan akan terus mengawal agar tata kelola parkir di ibu kota berjalan lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Source link
