Polisi Tangerang Buru Dua Pelaku Persetubuhan Anak

Date:

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Tangerang kembali menyita perhatian publik. Polisi kini masih memburu dua orang terduga pelaku persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri, setelah lima dari total tujuh terduga pelaku lebih dulu diamankan.

Lima Terduga Pelaku Sudah Ditangkap

Kelima orang yang telah ditangkap masing-masing berinisial ZA, N, AF, MF, dan MB. Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran tim penyidik. Penanganan perkara ini dilakukan menyusul laporan dan hasil pemeriksaan awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana berat terhadap korban yang masih duduk di bangku SMP.

Korban Dibawa ke Rumah Kosong

Berdasarkan keterangan yang terungkap, peristiwa itu bermula saat korban bermain bersama pacar dan teman-temannya. Namun, korban kemudian ditinggalkan dan dibawa ke area lahan kosong, tepatnya di sebuah rumah kosong di Desa Mekar Kondang. Di lokasi itulah para pelaku diduga menjalankan aksinya secara bergilir setelah korban diberi minuman keras hingga tak sadarkan diri.

Hasil visum turut memperkuat dugaan tersebut. Pemeriksaan medis menemukan luka pada bagian kelamin korban, yang menjadi salah satu dasar penyidik menerapkan pasal berlapis dalam perkara ini.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kejahatan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman nyata yang harus ditangani serius. Perlindungan terhadap anak tidak bisa dibebankan hanya kepada aparat, tetapi juga membutuhkan kewaspadaan lingkungan sekitar agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di Kabupaten Tangerang.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Harris Arthur Hedar Kembali Posisi Komisaris Independen WIKA

Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jabat Komisaris Independen WIKA Pada...

Raperda DKI: Melawan Kekerasan Terhadap Perempuan

Gubernur DKI Jakarta Tekankan Pentingnya Raperda untuk Pelindungan Perempuan Jakarta...

Kasus Bea Cukai: KPK Buka Peluang Jerat Pengusaha Rokok

KPK Mendalami Konstruksi Hukum Terkait Dugaan Pemberian Uang dari...

Penanganan Kriminal dan Peredaran Narkoba: Dari Lapas hingga Parkir Liar

Peristiwa Kriminal di Jakarta: Dari Peredaran Narkoba di Lapas...