Kasus juru parkir yang bertindak kasar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, berakhir dengan penangkapan. Seorang pria berinisial RBG (23) diamankan Polres Metro Jakarta Utara setelah diduga melakukan pemerasan sekaligus penganiayaan terhadap korban di area parkir Mall La Piazza. Peristiwa ini menyorot kembali praktik pungutan liar yang kerap memicu konflik di lapangan, terutama saat warga merasa dipaksa membayar di luar ketentuan.
Pelaku Ditangkap di Tangerang
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan RBG ditangkap pada Minggu, 21 September, di Dusun I, Kampung Karey, Sepatan, Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan atas laporan korban yang masuk dengan nomor LP/B/1751/X/2025/SPK T/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Setelah diamankan, pelaku langsung diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Uang Parkir Berujung Adu Mulut
Insiden bermula ketika korban bersama saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir di area Mall La Piazza. Saat itu, pelaku meminta tambahan uang Rp10.000 per unit, padahal korban sebelumnya sudah membayar Rp5.000 untuk parkir. Permintaan tersebut memicu perdebatan antara keduanya.
Situasi yang semula hanya adu mulut kemudian berubah menjadi kekerasan fisik. Pelaku diduga mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban berulang kali. Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek di kepala serta memar di sejumlah bagian tubuh.
Polisi Minta Warga Tak Diam
Polres Metro Jakarta Utara menegaskan penanganan kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga rasa aman masyarakat dari tindakan kejahatan yang meresahkan. Polisi juga mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik pidana serupa di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan pemerasan, kekerasan, atau pungutan yang tidak semestinya.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
