Sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak hanya menyedot perhatian karena posisi hukumnya, tetapi juga karena munculnya dukungan terbuka dari kalangan antikorupsi. Sebanyak 12 tokoh resmi mendaftarkan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, sebuah peran yang memungkinkan mereka memberi pandangan hukum tanpa memihak salah satu pihak dalam perkara.
Fokus pada Beban Pembuktian
Salah satu sahabat pengadilan, Natalia Soebardjo, menegaskan bahwa dalam praperadilan, beban pembuktian semestinya berada di tangan penyidik, bukan pada pemohon. Menurut pandangan mereka, pihak yang menetapkan seseorang sebagai tersangka harus mampu menjelaskan secara jelas dan meyakinkan dasar dugaan pidana yang digunakan. Jika tidak, praperadilan bisa kehilangan fungsi utamanya sebagai alat kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Para tokoh antikorupsi itu juga menilai alat bukti yang dipakai untuk menetapkan tersangka belum cukup kuat. Karena itu, mereka mendorong agar pemeriksaan berlangsung lebih terbuka dan akuntabel, sehingga publik dapat mengikuti logika hukum yang dipakai dalam perkara tersebut, bukan sekadar menerima hasil akhirnya.
Amicus Curiae Bukan Sekadar Formalitas
Bagi para pengusul, kehadiran amicus curiae bukan hanya pelengkap dalam persidangan. Mereka melihat langkah ini sebagai upaya untuk membantu hakim membaca perkara praperadilan secara lebih tepat, efisien, dan sesuai dengan tujuan hukumnya. Mereka juga menekankan bahwa praperadilan seharusnya tidak diperlakukan seperti hukum acara perdata, melainkan tetap mengikuti prinsip hukum pidana agar pemeriksaan berjalan efektif.
Dari Mantan Pimpinan KPK hingga Advokat
Deretan tokoh yang terlibat datang dari latar belakang yang beragam, mulai dari mantan pimpinan KPK, pegiat antikorupsi, hingga advokat. Keragaman itu memperkuat pesan yang mereka bawa: penetapan tersangka harus bertumpu pada kecurigaan yang beralasan, bukan pada asumsi yang belum teruji. Dalam pandangan mereka, proses hukum yang akurat bukan hanya penting bagi pihak yang berperkara, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
