Pada hari Jumat, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan memimpin sidang tersebut dengan membacakan permohonan dari pemohon. Jadwal persidangan sudah disepakati untuk berlangsung selama tujuh hari kerja dengan pengajuan bukti dan saksi dari kedua belah pihak. Ketut menekankan pentingnya tepat waktu dalam persidangan agar semua agenda bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi kesiapannya untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Anang Supriatna dari Kejagung menegaskan bahwa pihaknya siap hadir dan menghadapi gugatan tersebut. Tidak hanya itu, dia juga membantah klaim dari pihak Nadiem yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Menjelang sidang, semua pihak berharap agar proses persidangan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pemerintah Provinsi Jaksel Lakukan Sidang Praperadilan Terhadap Nadiem Makarim
Date:

