Pemerintah Provinsi Jaksel Lakukan Sidang Praperadilan Terhadap Nadiem Makarim

Date:

Praperadilan yang diajukan Nadiem Anwar Makarim mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat. Gugatan ini menyorot sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung, yang kini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Sidang Dibuka, Hakim Tekankan Ketepatan Waktu

Sidang dipimpin hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, yang langsung membacakan permohonan dari pihak pemohon. Dalam persidangan awal itu, Ketut menegaskan bahwa agenda praperadilan sudah disepakati berlangsung selama tujuh hari kerja. Selama masa tersebut, kedua pihak akan diberi kesempatan mengajukan bukti maupun menghadirkan saksi.

Hakim juga mengingatkan pentingnya disiplin waktu agar jalannya sidang tidak terganggu dan seluruh rangkaian pemeriksaan bisa selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dengan format praperadilan yang singkat, kedisiplinan para pihak menjadi kunci agar proses berjalan efektif.

Kejagung Nyatakan Siap Hadapi Gugatan

Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menyatakan kesiapan untuk menghadapi permohonan praperadilan tersebut. Anang Supriatna dari Kejagung menegaskan bahwa pihaknya siap hadir dan menjawab seluruh dalil yang diajukan Nadiem dalam persidangan.

Kejagung juga membantah klaim dari kubu Nadiem yang menyebut penetapan tersangka tidak sah karena tidak adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP. Bantahan itu menjadi salah satu titik penting yang diperkirakan akan diuji dalam proses praperadilan selama sepekan ke depan.

Fokus Persidangan Ada pada Keabsahan Prosedur

Dengan agenda yang sudah ditetapkan sejak awal, sidang praperadilan ini diperkirakan akan berputar pada satu pertanyaan utama: apakah prosedur penetapan tersangka sudah sesuai hukum atau tidak. Karena itu, tiap keterangan dan bukti yang diajukan kedua belah pihak akan menentukan arah putusan hakim nantinya.

Menjelang sidang, perhatian terhadap perkara ini terus menguat, mengingat posisinya menyangkut nama mantan pejabat publik sekaligus proses hukum yang menyeret isu tata kelola penegakan hukum dalam kasus korupsi pengadaan perangkat pendidikan.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Bareskrim Mengamankan Bripka Dedy: Berita Terbaru Hari Ini

Bareskrim Polri menahan mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur...

Ringkasan Penangkapan Pelaku Jambret Kalung Emas di Jakbar

Polisi Berhasil Meringkus Eksekutor Utama Komplotan Jambret Kalung Emas...

ASUS ROG Edition 20: Rayakan 20 Tahun dengan Edisi Terbaru

ASUS ROG Merayakan 20 Tahun Kehadiran dengan Peluncuran Edisi...

Penyelesaian KAI Terhadap Masalah Konektivitas Jelang Jalur Aceh-Lampung

KAI Diminta Fokus Perbaiki Konektivitas Terbelakang Sebelum Bangun Jalur...