Tim Kuasa Hukum Nadiem menghadiri sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Oktober 2025. Dalam kesimpulan sidang tersebut, perwakilan tim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak memiliki bukti permulaan sah yang menunjukkan kerugian keuangan negara secara nyata. Dodi menyatakan bahwa bukti yang diajukan oleh Kejagung berupa hasil ekspos resmi antara penyidik dan auditor hanya mencakup dugaan perbuatan melawan hukum tanpa mencantumkan adanya kerugian keuangan negara yang sebenarnya. Menurut norma hukum positif, otoritas untuk mendeklarasikan kerugian keuangan negara hanya dimiliki oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK). Meskipun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit di 22 provinsi dan menyatakan harga pengadaan normal tanpa adanya mark-up, Kejaksaan Agung tetap menetapkan Nadiem sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup. Hal ini menimbulkan keraguan akan keabsahan penetapan tersangka terhadap Nadiem.
Penetapan Tersangka Nadiem: Analisis Hukum dan Implikasi
Date:

