Penetapan Tersangka Nadiem: Analisis Hukum dan Implikasi

Date:

Tim Kuasa Hukum Nadiem menghadiri sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Oktober 2025. Dalam kesimpulan sidang tersebut, perwakilan tim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak memiliki bukti permulaan sah yang menunjukkan kerugian keuangan negara secara nyata. Dodi menyatakan bahwa bukti yang diajukan oleh Kejagung berupa hasil ekspos resmi antara penyidik dan auditor hanya mencakup dugaan perbuatan melawan hukum tanpa mencantumkan adanya kerugian keuangan negara yang sebenarnya. Menurut norma hukum positif, otoritas untuk mendeklarasikan kerugian keuangan negara hanya dimiliki oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK). Meskipun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit di 22 provinsi dan menyatakan harga pengadaan normal tanpa adanya mark-up, Kejaksaan Agung tetap menetapkan Nadiem sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup. Hal ini menimbulkan keraguan akan keabsahan penetapan tersangka terhadap Nadiem.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Muktamar Ke-15 Nasyiatul Aisyiyah: Dakwah Berkemajuan dalam Perubahan Zaman

Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah, Ariati Dina Puspitasari,...

Yayasan Mengakui Kekeliruan Terkait Sumber Asal Senjata di Sekolah

Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Swasta: Pengurus Baru Tak...

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh: Terobos Pemerintah China

Rencana Pengalihan Kepemilikan Saham KCIC ke Pemerintah China Menteri Koordinator...

Pemkot Jakut Memetakan Potensi Kerawanan Tawuran dan Konflik Sosial

Pemerintah Kota Jakarta Utara Mempetakan Potensi Kerawanan Tawuran dan...