Kasus penganiayaan maut di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, kembali membuka sisi gelap dari konflik antarrekan yang berujung tragis. Seorang pria berinisial AAS (36) diduga menganiaya HJ (53) hingga tewas, lalu menyerang dua saksi yang mencoba menolong korban. Peristiwa itu terjadi di kawasan Bidara Cina dan membuat warga sekitar geger karena korban ditemukan tergeletak dengan luka parah di bagian leher.
Saksi yang Berniat Menolong Malah Jadi Sasaran
Menurut keterangan yang dihimpun, dua saksi masing-masing berinisial MR (29) dan MI (21) berupaya membantu HJ yang sudah bersimbah darah. Namun, niat baik mereka justru dibalas dengan perlawanan dari pelaku yang membawa senjata tajam. Situasi di lokasi pun berubah kacau dalam hitungan detik, sementara korban dalam kondisi kritis dan tak sempat mendapat pertolongan cepat.
Korban kemudian dibawa ke RS Hermina Jatinegara. Meski sudah mendapat penanganan medis, nyawa HJ tidak tertolong akibat luka berat di bagian leher yang dialaminya dalam serangan tersebut.
Diduga Dipicu Dendam Lama
Polisi menduga penyerangan ini bukan terjadi tanpa sebab. Motif sementara yang mengemuka adalah dendam lama antara pelaku dan korban. AAS, yang diketahui merupakan warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, juga mengaku bahwa dirinya dan korban pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pengakuan itu menjadi salah satu petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri latar belakang konflik keduanya. Meski begitu, polisi masih terus mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan duduk perkara dan peran masing-masing pihak dalam kasus ini.
Pelaku Diamankan di Manggarai
Setelah kejadian, AAS berhasil ditangkap polisi di Jalan Swadaya I, Kelurahan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. Saat ini, ia masih ditahan di Mapolsek Jatinegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Polisi menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, sembari menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan para saksi.
Source link
