Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima pemuda yang diduga akan terlibat dalam tawuran di kawasan Johar Baru pada Jumat dini hari. Selain itu, dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil menyita delapan senjata tajam jenis celurit. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo, para pemuda itu terlihat berkumpul di gang sempit sambil membawa senjata tajam.
Lebih lanjut, Susatyo mengungkapkan bahwa petugas berhasil menangkap lima orang pemuda beserta delapan celurit, satu busur panah, empat unit telepon genggam, serta dua sepeda motor saat menggagalkan aksi tawuran tersebut. Kelima pemuda yang diamankan masing-masing berinisial H (21), R (19), T (21), Rf (18), dan G (20) dan saat ini telah ditahan di Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres juga menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara. Beliau juga memberikan pesan khusus kepada orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama di malam hari, dan mendorong agar anak-anak diarahkan pada kegiatan yang bermanfaat.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan bahwa keberhasilan dalam menggagalkan aksi tawuran tersebut merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan setiap malam. William menjelaskan bahwa langkah preventif seperti ini akan terus ditingkatkan untuk mengurangi angka tawuran remaja di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Selain itu, Polres Metro Jakarta Pusat bersama jajaran akan terus meningkatkan patroli dan operasi preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, terutama di titik-titik rawan tawuran dan kejahatan jalanan.

