Gubernur BI Tegaskan Redenominasi Rupiah ke Rp1 Tak Bisa Dikebut, Butuh Waktu 5-6 Tahun
Wacana penyederhanaan rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1 kembali mendapat penegasan dari Bank Indonesia. Gubernur BI Perry Warjiyo menekankan, proses redenominasi bukan pekerjaan singkat yang bisa dijalankan dalam hitungan bulan. Menurut dia, tahapan itu membutuhkan persiapan panjang, setidaknya 5 hingga 6 tahun, sebelum benar-benar diterapkan.
Payung Hukum Jadi Kunci Utama
Perry menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI pada Senin, 17 November 2025. Ia menegaskan bahwa UU Redenominasi merupakan syarat mutlak yang harus ada sebelum pemerintah dan BI melangkah lebih jauh. Tanpa dasar hukum itu, rangkaian persiapan teknis maupun pelaksanaan di lapangan tidak bisa dijalankan.
Dengan kata lain, rencana tersebut tidak sekadar soal mengganti angka pada uang rupiah, melainkan juga memastikan seluruh sistem pendukungnya siap. BI harus menunggu kerangka hukum yang jelas agar prosesnya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat maupun gangguan pada transaksi sehari-hari.
Transparansi Harga dan Pencetakan Uang Baru
Selain aturan hukum, Perry menyoroti perlunya penyusunan ketentuan mengenai transparansi harga barang dan jasa. Hal ini penting agar masyarakat tidak salah memahami perubahan nominal selama masa transisi. Redenominasi, kata dia, tidak mengubah nilai riil, sehingga harga barang tetap setara meski angka di uang disederhanakan.
Di sisi lain, BI juga harus menyiapkan desain uang baru dan mencetaknya sesuai kebutuhan. Seluruh proses itu menuntut koordinasi antarlembaga yang rapi, karena setiap tahapan saling berkaitan dan tidak bisa dilakukan terburu-buru.
Masa Transisi Jadi Penentu
Perry juga menjelaskan bahwa akan ada masa transisi ketika uang lama dan uang baru beredar bersamaan. Skema ini diperlukan supaya masyarakat dapat beradaptasi secara bertahap tanpa kesulitan dalam bertransaksi. Dengan begitu, penggunaan dua jenis uang itu bisa berjalan lancar sampai sistem benar-benar menyesuaikan.
Menurut Perry, redenominasi memang bukan kebijakan sederhana. Namun jika seluruh persiapan dilakukan dengan matang, dukungan antarpihak terbangun, dan aturan pendukung sudah tersedia, maka prosesnya berpeluang berjalan tertib tanpa mengganggu aktivitas ekonomi.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
