Protes Menguat: Pentingnya Menyentuh Aspirasi Rakyat dalam Raperda KTR

Date:

Gelombang penolakan terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta kembali menguat. Pada Kamis, 20 November 2025, para pedagang kaki lima, pedagang pasar, hingga pedagang warteg mendatangi DPRD DKI Jakarta sambil membentangkan spanduk bertuliskan penolakan keras terhadap aturan yang mereka nilai bisa menghantam ekonomi kecil. Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar regulasi kesehatan, melainkan soal bertahan hidup.

Pedagang Menilai Aturan Baru Terlalu Membatasi

Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran, menegaskan keberatan atas pasal-pasal yang mengatur larangan penjualan rokok dalam Raperda KTR yang telah difinalisasi Panitia Khusus DPRD DKI Jakarta. Salah satu poin yang paling dipersoalkan adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Menurutnya, aturan itu akan langsung berdampak pada pedagang pasar dan menggerus sumber penghasilan mereka.

Ngadiran juga menyoroti perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat. Ia menilai, jika pasar masuk dalam kategori tempat umum yang sepenuhnya dibatasi, maka pedagang kecil akan menjadi pihak paling terdampak. Saat ini terdapat 153 pasar milik Pemda DKI dengan sekitar 110.480 pedagang yang masih berjualan. Karena itu, APPSI mendesak Pemprov DKI dan DPRD DKI untuk mengecualikan pasar rakyat dari kategori “Tempat Umum” dalam penerapan KTR.

Desakan Penundaan Pengesahan Raperda

Penolakan serupa datang dari Ali Mahsun, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima. Ia meminta dewan meninjau ulang sekaligus menunda pengesahan Raperda KTR. Ali menilai, kebijakan itu berpotensi menekan ekonomi rakyat kecil dan mempersempit ruang hidup para pedagang yang selama ini menggantungkan pemasukan harian dari aktivitas jual beli di lapangan.

Menurut Ali, keputusan yang diambil DPRD akan menentukan nasib banyak pelaku usaha kecil. Ia menegaskan bahwa para pedagang tidak sedang menolak aturan semata, melainkan meminta agar kebijakan yang lahir tidak memutus mata pencaharian mereka secara langsung.

Warteg dan UMKM Ikut Menyuarakan Keberatan

Suara penolakan juga datang dari Kowarteg Nusantara, Komunitas Warteg Merah Putih, APPSI, Pandawakarta, dan UMKM Rewojong. Mereka berharap pasal-pasal yang mengatur jual beli rokok dalam Raperda KTR dibatalkan. Zidan, juru bicara Komunitas Warteg Merah Putih, menyebut rancangan aturan itu akan menjadi beban tambahan yang sulit mereka tanggung di tengah kondisi usaha yang sudah serba berat.

Di tengah dorongan pembatasan kawasan tanpa rokok, para pedagang meminta aspirasi rakyat kecil tidak diabaikan. Bagi mereka, kebijakan yang menyentuh ruang usaha sehari-hari semestinya disusun dengan lebih hati-hati agar tidak berubah menjadi tekanan baru bagi sektor informal yang selama ini menopang ekonomi warga.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Harris Arthur Hedar Kembali Posisi Komisaris Independen WIKA

Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jabat Komisaris Independen WIKA Pada...

Raperda DKI: Melawan Kekerasan Terhadap Perempuan

Gubernur DKI Jakarta Tekankan Pentingnya Raperda untuk Pelindungan Perempuan Jakarta...

Kasus Bea Cukai: KPK Buka Peluang Jerat Pengusaha Rokok

KPK Mendalami Konstruksi Hukum Terkait Dugaan Pemberian Uang dari...

Penanganan Kriminal dan Peredaran Narkoba: Dari Lapas hingga Parkir Liar

Peristiwa Kriminal di Jakarta: Dari Peredaran Narkoba di Lapas...