KPK Tak Bisa Ikut Campur soal Rehabilitasi Presiden, Ini Dasar Hukumnya
Keputusan Presiden Prabowo yang memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, memunculkan perhatian publik. Namun, di tengah sorotan itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa lembaganya tidak berada pada posisi untuk mengintervensi keputusan tersebut.
UUD 1945 Menjadi Rujukan Utama
Menurut Tanak, dalam tata hukum Indonesia, UUD 1945 menempati kedudukan paling tinggi. Karena itu, kewenangan Presiden untuk memberikan grasi dan rehabilitasi tidak bisa dilepaskan dari dasar konstitusi. Pasal 14 UUD 1945 memberi ruang kepada Presiden untuk mengambil keputusan itu dengan mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung (MA).
Tanak menjelaskan, kewenangan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden yang melekat langsung dari konstitusi. Artinya, selama berada dalam koridor yang diatur UUD 1945, keputusan itu tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain, termasuk KPK.
KPK Tidak Punya Ruang Intervensi
Dalam pandangan Tanak, posisi KPK jelas: lembaga antirasuah tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan pemberian rehabilitasi oleh Presiden. Ia menilai, prerogatif kepala negara memang dirancang agar Presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif tanpa harus terhambat oleh intervensi pihak lain.
Karena itu, keputusan Prabowo terkait rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua nama lainnya berada di luar ranah kewenangan KPK. Sikap tersebut sekaligus menegaskan batas antara kewenangan penegakan hukum dan kewenangan konstitusional Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
