Eddy Soeparno Ajak Percepat Aksi Iklim Untuk Cegah Bencana Ekologis

Date:

Banjir besar yang melanda sejumlah daerah di Indonesia hingga Kamis, 27 November 2025, kembali membuka peringatan lama yang tak bisa terus diabaikan. Padang, Aceh, Tapanuli Selatan, dan Sibolga menjadi wilayah yang terdampak, sementara ancaman longsor juga membayangi Banjarnegara, Jawa Tengah. Di tengah situasi yang memaksa banyak warga menghadapi risiko keselamatan, isu iklim dan kerusakan lingkungan kembali berada di garis depan.

Respons Cepat Pemerintah Daerah Dinilai Penting

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat pemerintah daerah dalam menyelamatkan warga terdampak. Menurutnya, di tengah bencana seperti ini, prioritas utama tidak boleh bergeser dari keselamatan masyarakat. Penanganan darurat harus berjalan cepat, terkoordinasi, dan benar-benar menyentuh kebutuhan warga di lapangan.

Eddy menilai bahwa bencana ekologis yang terjadi bukan semata-mata akibat anomali iklim. Ada pula faktor kebijakan yang selama ini kurang memberi perhatian serius pada aspek lingkungan. Karena itu, ia mendorong Kementerian LH untuk terus memantau dan menegakkan hukum terhadap pembangunan yang berpotensi merugikan lingkungan.

Tekanan untuk Aksi Iklim yang Lebih Cepat

Lebih jauh, Eddy menekankan perlunya percepatan aksi iklim melalui regulasi yang mendukung transisi energi serta pembangunan rendah karbon. Ia menilai, upaya pencegahan krisis iklim tidak bisa lagi dilakukan setengah hati, apalagi hanya reaktif setelah bencana terjadi. Menurutnya, kebijakan pro-lingkungan harus menjadi fondasi, bukan sekadar pelengkap.

Dalam pandangannya, langkah pemerintah yang berkaitan dengan isu sampah dan perdagangan karbon patut diapresiasi. Namun, ia menegaskan bahwa kerja besar masih menunggu, terutama dalam menyiapkan payung hukum yang lebih kuat agar arah kebijakan lingkungan tidak mudah berubah-ubah.

RUU Energi dan Iklim Jadi Sorotan

Eddy juga menyoroti pentingnya segera membahas dan menyetujui RUU Energi Baru dan Terbarukan serta RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. Kedua aturan itu, menurutnya, dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk merespons dampak krisis iklim yang kian meluas. Tanpa kerangka regulasi yang jelas, upaya pencegahan akan terus tertinggal dari laju kerusakan yang terjadi di berbagai daerah.

Ia menutup pernyataannya dengan penegasan singkat yang menggambarkan urgensi situasi saat ini: “Climate action starts now. Tidak bisa ditunda lagi.” Pesan itu sekaligus menjadi penekanan bahwa bencana ekologis bukan hanya soal cuaca ekstrem, melainkan soal pilihan kebijakan yang harus segera dibenahi.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus: Pengkhianatan Konstitusi

Karyono Wibowo: TPPU Aparat Penegak Hukum adalah Pengkhianatan Terhadap...

Penembakan Warga Curanmor di Jakarta Timur: Polisi Selidiki.

Kasus Penembakan Warga yang Menggagalkan Curanmor di Jakarta Timur Polisi...

KPU Umumkan Pembaruan Terbaru Daftar Pemilih – Berita Terkini

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Nasional Semester I Tahun...

Pengemudi Ojek Ditembak di Matraman Jaktim: Kejahatan di Kecamatan

Pengemudi Ojek Ditembak Terduga Pencuri Motor di Matraman, Jaktim Seorang...