LPSK Menelaah Permohonan Justice Collaborator Ammar Zoni

Date:

LPSK Kaji Permohonan Justice Collaborator Ammar Zoni dalam Kasus Narkotika

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memberikan keputusan atas permohonan Ammar Zoni untuk menjadi justice collaborator atau JC dalam perkara narkotika yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, permintaan tersebut masih ditelaah untuk memastikan apakah keterangan yang diberikan benar-benar memiliki nilai strategis dalam mengungkap perkara yang lebih besar.

Fokus LPSK: seberapa besar kontribusi informasi yang dibuka

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa permohonan JC tidak bisa langsung dikabulkan begitu saja. Menurut dia, ada sejumlah aspek yang harus diperdalam terlebih dahulu, terutama soal sejauh mana pemohon dapat membantu membuka struktur kejahatan dan alur transaksi dalam jaringan narkotika.

Dalam mekanisme JC, seorang saksi pelaku diharapkan tidak hanya mengakui perannya sendiri, tetapi juga memberi keterangan yang mampu menyingkap rantai perbuatan pidana yang lebih luas. Karena itu, LPSK menilai penting untuk melihat apakah permohonan Ammar Zoni memenuhi unsur tersebut.

Permohonan sudah masuk sejak November 2025

Sri menyebut LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari Ammar Zoni pada November 2025. Permohonan itu berkaitan dengan status JC dalam perkara narkotika yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, Ammar Zoni diduga terlibat dalam tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat terkait narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

LPSK menegaskan bahwa dalam perkara narkotika, kontribusi seorang JC semestinya dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar daripada sekadar perbuatan yang sedang diadili. Itu sebabnya, penelaahan masih terus dilakukan sebelum lembaga tersebut mengambil sikap lebih jauh.

Enam terdakwa dijerat pasal berlapis

Selain Ammar Zoni, perkara ini juga menyeret enam terdakwa lain. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Persidangan kasus tersebut dapat diikuti secara daring di Pengadilan Jakarta Pusat.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, LPSK menyatakan tetap membuka penelaahan agar dapat menilai secara utuh apakah permohonan Ammar Zoni layak diproses sebagai JC. Bagi lembaga itu, ukuran utamanya tetap sama: apakah informasi yang diberikan benar-benar bisa membantu membongkar jaringan kejahatan yang lebih luas.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Rosan Konfirmasi Vale Luke Mahony Sebagai Dirut BUMN Ekspor DSI

Rosan Konfirmasi Luke Mahony Sebagai Direktur Utama PT DSI Rosan...

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara: Kasus Kebakaran

Pengadilan Vonis Dirut Terra Drone Indonesia 1 Tahun 4...

Review Motherboard iGame B850M ULTRA: Pilihan Colorful Terbaik

Intip Seri Motherboard Terbaru COLORFUL: iGame B850M ULTRA COLORFUL Technology...

Manajemen Dokumentasi Terbaik dan Akuntabel di Kota Semarang

Kota Semarang Raih Predikat Sangat Memuaskan dalam Ajang Penghargaan...