Kasus perundungan di sekolah kembali memantik sorotan tajam dari DPRD DKI Jakarta. Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, menilai sudah saatnya Dinas Pendidikan bersikap lebih tegas terhadap sekolah yang gagal menciptakan rasa aman bagi siswanya. Menurut dia, sekolah yang tidak mampu merespons laporan bullying secara serius patut dievaluasi, bahkan dicabut izin operasionalnya bila terus abai.
Laporan ke polisi jadi tanda sekolah tak memberi solusi
Justin menyoroti langkah sejumlah orang tua murid yang memilih melaporkan kasus bullying ke kepolisian. Baginya, tindakan itu menunjukkan bahwa jalur penyelesaian di lingkungan sekolah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Orang tua, kata dia, tentu tidak akan sampai membawa perkara ke polisi jika pihak sekolah benar-benar menindaklanjuti laporan dengan adil dan memberi sanksi kepada pelaku.
Ia menyebut kondisi ini sebagai sinyal bahwa ada persoalan serius dalam penanganan perundungan di sekolah. Dalam pandangannya, sekolah semestinya menjadi tempat yang aman, bukan justru ruang yang membuat anak dan orang tua kehilangan kepercayaan.
Kasus berulang di Jakarta jadi alarm keras
Kasus yang dilaporkan orang tua murid di Sekolah Dasar Kristen Penabur Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi salah satu contoh yang disorot Justin. Selain itu, kasus serupa juga terjadi di SD Gandhi School Ancol, yang turut dilaporkan oleh orang tua siswa. Dua kejadian ini, menurutnya, memperlihatkan bahwa persoalan bullying di Jakarta bukan lagi kasus berdiri sendiri, melainkan masalah yang terus berulang.
Justin menilai sekolah tidak boleh menganggap perundungan sebagai persoalan kecil. Bahkan untuk kasus yang tampak ringan sekalipun, ia mendorong adanya sanksi tegas agar pelaku memahami bahwa bullying tidak bisa ditoleransi. Jika sekolah tidak sanggup menangani masalah tersebut, menurut dia, pemerintah perlu turun tangan lebih jauh.
Dorongan aturan khusus anti-bullying
Untuk menjawab persoalan yang terus muncul, Justin mendorong penyusunan Peraturan Daerah Anti-Bullying. Ia menilai regulasi khusus dibutuhkan agar penanganan perundungan tidak lagi bergantung pada kebijakan masing-masing sekolah. Dengan aturan yang lebih jelas, perlindungan terhadap siswa diharapkan bisa berjalan lebih kuat dan konsisten.
Justin menegaskan, keberadaan sekolah bukan hanya soal proses belajar-mengajar, tetapi juga soal keamanan, keadilan, dan keberanian mengambil tindakan saat ada kekerasan antarsiswa. Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan tidak ragu mencabut izin operasional sekolah yang terbukti tidak mampu menangani kasus bullying secara layak.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
