Mengapa Demokrasi Tidak Menjadikan Militer Alat Politik

Date:

Menjaga Keseimbangan antara Kekuasaan Sipil dan Militer di Indonesia

Konsolidasi kekuasaan sipil atas militer di Indonesia kerap menimbulkan perdebatan, terutama saat isu pergantian Panglima TNI muncul ke permukaan politik. Isu ini seringkali ditanggapi sebagai manuver politik belaka, di mana keputusan presiden untuk mengganti pimpinan angkatan bersenjata dihubungkan erat dengan kekuatan atau kelemahan kontrol politik sipil terhadap militer. Namun sesungguhnya, persoalan yang lebih fundamental tidak selalu mendapatkan perhatian yang proporsional.

Konsolidasi kekuasaan sipil terhadap militer tidak bisa dipandang sebagai satu keputusan spontan. Dalam perjalanan demokrasi, hubungan sipil dan militer lebih dari sekadar siklus rotasi pejabat tertinggi. Yang utama adalah bagaimana pengelolaan kekuatan ini berlangsung secara bertahap, mengikuti aturan dan agenda institusi, serta berfokus pada kepentingan nasional dan profesionalisme militer. Oleh karena itu, pergantian posisi Panglima TNI seharusnya diletakkan pada konteks penataan yang terukur dan bukan sekadar sebagai instrumen politis.

Dalam studi tentang hubungan sipil-militer, pandangan klasik seperti Huntington (1957) menyatakan bahwa ada dua jenis kendali sipil: yang membangun obyektivitas profesional militer dan yang sekadar mendominasi secara politis. Kontrol sipil yang disebutkan oleh Huntington justru memerlukan stabilitas dalam struktur komando. Beck atau Schiff (2009) pun menekankan pentingnya terciptanya harmoni norma dan kesepahaman posisi antara pejabat sipil dan militer. Sementara Feaver (2003) memotret hubungan ini layaknya mekanisme pengawasan antara pemberi mandat dan pelaksana tugas, di mana kepercayaan dan pengawasan berjalan bersamaan. Ketiganya sepakat bahwa kekuatan utama kendali sipil terletak pada keberlangsungan aturan dan struktur yang menopang, bukan sekadar pada kecepatan atau frekuensi pergantian pimpinan puncak.

Parameter empirik yang dapat ditarik dari pengalaman negara-negara demokratis lain seperti Amerika Serikat menunjukkan, pergantian pimpinan tinggi militer bukan agenda politik yang diutamakan selama pergantian rezim. Ketua Kepala Staf Gabungan di AS bisa menjabat hingga akhir masa jabatannya tanpa intervensi Presiden baru, selama kinerjanya selaras dengan tata kelola nasional. Begitu juga dengan Inggris dan Australia, meski sistem dan model pemerintahannya berbeda, pola pengangkatan dan pergantian pimpinan militernya tetap mengikuti norma dan kebutuhan organisasi angkatan bersenjata, bukan semata-mata kebutuhan politik. Di Prancis, bahkan dalam sistem dengan kekuatan presiden yang besar, penggantian kepala staf dilaksanakan jika memang terdapat kebutuhan nyata, tidak otomatis mengikuti siklus kekuasaan politik.

Dari fakta-fakta di atas, jelas bahwa kontrol sipil yang sehat tidak dijalankan serampangan, melainkan dengan kalkulasi yang mempertahankan stabilitas kelembagaan. Loyalitas yang diharapkan bukanlah kesetiaan personal pada individu penguasa sipil, melainkan pada konstitusi dan sistem negara.

Pengalaman Indonesia setelah masa Reformasi juga memperlihatkan kecenderungan serupa. Presiden Megawati, SBY, dan Jokowi tidak serta merta memilih Panglima TNI baru saat pertama kali menjabat. Gelombang waktu tunggu yang berbeda-beda bukan semata hasil pertimbangan politik, melainkan cerminan upaya menata kembali relasi sipil-militer yang sempat mengalami tarik-menarik pada masa sebelumnya. Pada masa Megawati, prioritas utama adalah memastikan militer berhasil melepaskan dwifungsi dan kembali ke barak. Pada masa SBY dan Jokowi, ada penekanan untuk menumbuhkan rasa percaya di antara elit sipil, parlemen, dan petinggi militer, guna memastikan kelancaran transisi pemerintahan tanpa memunculkan instabilitas sektor keamanan.

Dalam tataran hukum, presiden Indonesia diberikan hak memilih dan memberhentikan Panglima TNI, dan sama sekali tidak diharuskan menunggu hingga usia pensiun, selama mendapatkan persetujuan DPR dan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta keamanan negara. Walakin, praktiknya menunjukkan bahwa keputusan ini secara wajar tertahan oleh norma demokrasi demi menahan potensi politisasi militer. Pergantian pun akan terjadi jika memang kepentingan nasional dan stabilitas organisasi menuntutnya, bukan karena keinginan pribadi presiden.

Dalam konteks perubahan aturan seperti wacana revisi UU TNI tentang batas usia pensiun, perlu dipahami bahwa isu usia seharusnya tidak dijadikan satu-satunya tolok ukur perlunya pergantian kepemimpinan. Konsolidasi kekuasaan sipil justru bertumpu pada ketepatan penilaian: kapan negara dan TNI membutuhkan kepemimpinan baru, dan kapan stabilitas organisasi lebih diutamakan ketimbang aspek rotasi personal.

Pada akhirnya, pelajaran penting dari tinjauan akademik, pengalaman negara demokrasi mapan, serta praktik Indonesia menunjukkan bahwa konsolidasi kekuasaan sipil terhadap militer merupakan proses institusional—ia berakar pada regulasi, norma, profesionalisme, dan kepentingan negara. Pergantian Panglima TNI boleh saja dilakukan kapan pun secara hukum dimungkinkan, tetapi sebaiknya selalu mempertimbangkan kebutuhan nasional lebih dari kepentingan politik sesaat. Inilah esensi supremasi sipil dalam sistem demokrasi modern di Indonesia.

Sumber: Konsolidasi Sipil Atas Militer Bukan Soal Cepatnya Ganti Panglima
Sumber: Pola Konsolidasi Sipil Atas Militer

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

IKAPPI Minta Zulhas Ajak Pedagang Pasar Bahas Minyakita

Sekretaris Jenderal IKAPPI Dorong Libatkan Pedagang dalam Pembahasan Kebijakan...

Operasi penindakan judi online internasional oleh Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya Kerahkan Satuan Brimob untuk Amankan Operasi...

Trump Tolak Nonton Piala Dunia 2026 Gara-gara Mahal?

Trump Kritik Harga Tiket Piala Dunia 2026 Dalam wawancaranya dengan...

Kriminal Haerul Saleh dan Sopir Taksi Bekasi Timur: Berita Terbaru

Peristiwa Terkait Keamanan di Jakarta Pada Jumat Jakarta (ANTARA) -...