Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan seorang pria berinisial FK (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (10/1) dini hari di sebuah rumah di Gang Mushala, Kampung Kelor, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Saat korban, LHN (57), ditemukan meninggal dunia, adik kandungnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah menerima informasi dari anaknya.
Penyidik telah melakukan serangkaian proses investigasi sebelum menetapkan FK sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan saksi, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik, memukul, dan menggunakan balok serta hebel yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia. Motif dari pembunuhan ini diduga berkaitan dengan masalah ekonomi, di mana tersangka membutuhkan uang untuk mendukung kebutuhan keluarganya dan perbaikan kendaraan.
FK saat ini dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Semua informasi di atas adalah hasil investigasi Polres Metro Tangerang Kota untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

