Polda Metro Jaya melakukan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat mengenai praktik parkir liar dengan biaya yang tidak wajar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Laporan tersebut diterima melalui layanan darurat 110 pada Kamis (15/1). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pelapor mengadukan adanya penarikan tarif parkir sepeda motor sebesar Rp10.000 untuk durasi sekitar tiga jam di pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi. Praktik parkir tersebut juga dinilai mengganggu arus lalu lintas karena sebagian badan jalan digunakan. Sebagai respons atas aduan tersebut, personel Polsek Metro Setiabudi beserta anggota piket Binmas dan Pospol langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi. Hasil pemeriksaan menyebut bahwa tarif parkir di lokasi seharusnya hanya Rp5.000 untuk durasi maksimal lima jam. Budi meminta kepada para juru parkir di lokasi tersebut untuk tidak menarik tarif di luar ketentuan dan juga tidak menggunakan badan jalan. Layanan darurat 110 diharapkan sebagai sarana efektif bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan. Polda Metro Jaya siap menindaklanjuti setiap laporan yang diterima melalui layanan tersebut. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan praktik yang meresahkan demi keamanan bersama. Semua upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di lokasi parkir Setiabudi.
Polisi Tindaklanjuti Laporan Pungutan Parkir Liar di Setiabudi
Date:

