Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat membongkar praktik penyelundupan manusia yang diduga melibatkan jaringan internasional dengan tujuan akhir Australia. Dalam pengungkapan ini, tiga warga negara asing ditangkap, masing-masing dua warga negara Tiongkok dan satu warga negara Thailand. Kasus tersebut terkuak setelah petugas menerima laporan masyarakat soal keberadaan orang asing yang dicurigai memakai KTP elektronik Warga Negara Indonesia secara ilegal di wilayah Jakarta Barat.
Berawal dari Laporan Warga
Laporan itu menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penelusuran, imigrasi kemudian menemukan dugaan kuat adanya sindikat tindak pidana penyelundupan manusia atau TPPM yang bekerja secara terstruktur. Sejumlah barang bukti ikut diamankan, di antaranya paspor, KTP palsu, dan telepon genggam yang diduga dipakai para pelaku untuk menjalankan aksinya.
KTP Palsu dan Jalur Ilegal ke Australia
Nama SS disebut sebagai tersangka utama dalam jaringan ini. Ia diketahui menggunakan KTP elektronik palsu atas nama Gunawan Santoso sebagai identitas samaran. Dokumen tersebut diperoleh melalui bantuan seorang warga negara Indonesia berinisial LS dengan imbalan Rp90 juta. Dalam prosesnya, SS juga dibantu PK dan XS untuk mengatur perpindahan orang ke Australia melalui jalur tikus.
Para korban diduga berangkat dari Tiongkok menuju Jakarta, lalu diterbangkan ke Merauke, Papua, sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia. Petugas imigrasi menyebut lima orang yang diselundupkan dalam jaringan itu telah ditangkap di Australia.
Penyidikan Masih Berlanjut
Ketiga tersangka kini akan dikenai sanksi tegas berupa deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia sesuai ketentuan undang-undang keimigrasian yang berlaku. Meski demikian, penyelidikan belum berhenti. Aparat masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk LS serta dugaan peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam pembuatan identitas palsu yang digunakan sindikat tersebut.
Source link
