Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Kalibaru, Sita 9 Lembar Pecahan Rp50 Ribu
Upaya peredaran uang palsu di kawasan padat penduduk Jakarta Utara kembali terbongkar. Seorang pria berinisial MR (55) diamankan polisi di RW 08 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat, setelah diduga mengedarkan uang palsu di wilayah tersebut.
Penangkapan Berawal dari Laporan Tim Opsnal
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mengatakan penangkapan MR dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari Tim Opsnal III Polsek mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan RW 08, Kalibaru. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya pelaku berhasil ditemukan dan diamankan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak sembilan lembar. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Samsung Galaxy A11 yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Pelaku Dibawa ke Komando untuk Pemeriksaan Lanjutan
Setelah ditangkap, MR langsung dibawa bersama barang bukti ke komando untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi belum merinci lebih jauh soal modus yang digunakan pelaku dalam mengedarkan uang palsu itu, namun penindakan ini menegaskan bahwa peredaran uang palsu masih menjadi ancaman yang harus diwaspadai masyarakat.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran uang palsu di wilayah Jakarta Utara, sekaligus menunjukkan pentingnya respons cepat aparat terhadap laporan warga dan informasi lapangan. Tidak diperkenankan mengambil konten dari situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source link
