Polisi berhasil menangkap seorang pengedar uang palsu berinisial MR (55) di kawasan RW 08 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada hari Jumat. Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri menyatakan bahwa pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku pengedar uang palsu tersebut. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak sembilan lembar dan satu ponsel Samsung Galaxy A11. Informasi mengenai keberadaan pelaku penyebaran uang palsu tersebut diterima dari Tim Opsnal III Polsek setelah menerima laporan adanya aktivitas pelaku di kawasan RW 08, Kalibaru, Jakarta Utara. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku dan membawa tersangka beserta barang buktinya ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tidak diperkenankan mengambil konten dari situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Jakut: Berita Terbaru
Date:

