Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang: Berita Terbaru
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi sorotan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, menangkap seorang pelaku berinisial OF (19). Penangkapan ini menandai langkah tegas aparat dalam menangani perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tangerang.
Korban dan pelaku sudah saling kenal sejak SMP
Berdasarkan keterangan kepolisian, OF telah mengenal korban sejak 2019, saat keduanya masih duduk di bangku SMP. Hubungan perkenalan yang sudah lama itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk mendekati korban. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Agustus 2025 itu berlangsung di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam keterangan yang disampaikan polisi, pelaku menjemput korban ketika korban sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL). Setelah itu, korban dibawa ke apartemen tersebut sebelum akhirnya terjadi tindakan pencabulan.
Polisi tegaskan kasus kekerasan seksual anak tak akan ditoleransi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan perkara serius yang tidak akan dipandang ringan. Ia menyebut penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.
Menurut kepolisian, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku mencapai 15 tahun penjara.
Polisi minta warga segera lapor jika ada tindak pidana
Di tengah penanganan perkara ini, masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui layanan 110 agar aparat bisa bergerak cepat melakukan penanganan. Polisi menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus terus diperkuat, terutama karena kasus semacam ini kerap meninggalkan dampak panjang bagi korban.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
