Kasus yang menyeret warga negara asing asal Tiongkok, Liu Xiaodong, memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan statusnya tetap sebagai tersangka dalam perkara pencurian listrik dan penyalahgunaan bahan peledak di Ketapang, Kalimantan Barat. Putusan itu sekaligus menutup upaya praperadilan yang diajukan Liu untuk menggugurkan penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Hakim Nilai Penetapan Tersangka Sah
Hakim tunggal Lukman Akhmad memutuskan mencabut perkara praperadilan tersebut dan menolak permohonan yang diajukan kubu Liu Xiaodong. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri sudah didukung oleh dua alat bukti yang sah secara hukum. Dengan demikian, dasar penetapan status tersangka dinilai tetap kuat.
Selain menolak permohonan utama, pengadilan juga menolak eksepsi pemohon serta membebankan biaya perkara kepada pihak Liu. Dalam putusannya, hakim turut memerintahkan penahanan tersangka berdasarkan Pasal 306 KUHP baru yang menggantikan UU Darurat No.12 tahun 1951.
Dugaan Pencurian Listrik dan Bahan Peledak
Kasus ini berawal dari penyidikan Bareskrim Polri yang menetapkan Liu Xiaodong sebagai tersangka atas dugaan pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak tanpa izin. Ia juga diduga merampok bahan peledak milik PT. Sultan Rafli Mandiri secara ilegal. Rangkaian dugaan tersebut menjadi dasar penyidik membawa perkara ini ke jalur hukum.
Kuasa Hukum PT Sultan Rafli Mandiri, Wawan Ardianto, menilai langkah Liu mengajukan dua kali praperadilan menunjukkan upaya mengulur waktu agar bisa menghindari masa tahanan. Menurutnya, proses hukum yang berjalan justru memperkuat dugaan adanya peran Liu sebagai pihak yang mengendalikan kegiatan ilegal di lokasi tambang.
Jejak Tambang Ilegal dan Proses Hukum Berlanjut
Wawan juga menyebut dugaan keterlibatan Liu sebagai otak pencurian emas milik PT Sultan Rafli Mandiri menggunakan lebih dari 30 ton bahan peledak untuk kegiatan tambang ilegal. Dugaan itu, kata dia, diperkuat oleh lonjakan arus listrik dan hilangnya tumpukan batuan ore emas yang sebelumnya telah disita oleh Bareskrim Polri.
Dengan putusan praperadilan yang menolak seluruh permohonan Liu Xiaodong, proses hukum kini terus berlanjut menuju pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Ketapang. Di titik ini, status tersangka yang sempat dipersoalkan justru kembali ditegaskan melalui putusan pengadilan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
