Polisi membongkar sindikat pencurian rumah kosong di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, yang diduga bergerak senyap selama berbulan-bulan sebelum akhirnya terendus. Enam orang ditangkap dalam kasus ini, termasuk seorang pelaku utama yang disebut pernah bekerja untuk korban.
Jejak Kejahatan dari Rumah yang Lama Ditinggalkan
Aksi pencurian itu terjadi di sebuah rumah di Jalan M Yamin, Menteng, dan berlangsung dalam rentang November 2025 hingga Januari 2026. Kedekatan salah satu tersangka dengan pemilik rumah diduga menjadi celah utama yang dimanfaatkan para pelaku untuk mengamati kondisi bangunan, mengetahui kebiasaan penghuni, lalu menjalankan aksinya saat rumah kerap kosong.
Kasus ini mulai terbuka ketika asisten rumah tangga korban diminta mengecek keadaan rumah. Saat diperiksa, sejumlah barang dan perabotan sudah raib. Temuan itu segera dilaporkan kepada pemilik rumah. Korban kemudian mencoba menghubungi mantan penjaga rumah, namun nomor tersangka sudah tidak aktif dan keberadaannya tak lagi diketahui.
Pelaku Utama Ditangkap di Kota Tua
Merasa ada kejanggalan, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Metro Menteng. Dari hasil penyelidikan, polisi menelusuri jejak para pelaku hingga menangkap tersangka utama di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut barang-barang hasil curian telah dijual tanpa izin.
Kepolisian menyebut total ada enam tersangka dalam perkara ini. Dua di antaranya, Z alias I dan M alias B, disebut berperan sebagai pelaku utama sekaligus pihak yang menampung barang curian. Dari penjualan barang-barang tersebut, para pelaku diduga mengantongi sekitar Rp50 juta.
Kerugian Korban Ditaksir Rp600 Juta
Meski hasil penjualan barang curian hanya sekitar Rp50 juta, kerugian yang dialami korban jauh lebih besar. Polisi menaksir nilai kerugian mencapai Rp600 juta. Angka itu menunjukkan bahwa pencurian rumah kosong bukan sekadar kehilangan beberapa barang, melainkan dapat menguras aset bernilai besar dalam waktu singkat.
Para tersangka kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Penyidik Polsek Metro Menteng masih mengembangkan perkara ini untuk mencari barang bukti lain yang belum ditemukan dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
