Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan polisi terkait dugaan pengeditan logo Nahdlatul Ulama (NU) yang kemudian diunggah ke media sosial. Kasus ini mencuat setelah sebuah unggahan dinilai memuat unsur ujaran kebencian dan dianggap merendahkan lambang organisasi keagamaan tersebut.
Laporan Masuk pada Selasa Malam
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan laporan itu dibuat pada Selasa sekitar pukul 20.00 WIB. Di media sosial, akun @abunasor_ sempat mengunggah dokumen laporan polisi dengan nomor registrasi STTLP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.
Diduga Melanggar UU ITE
Perkara ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam laporan itu, pelapor berinisial MDR mengaku dirugikan setelah melihat postingan di Twitter dari akun @DenisMalhotra yang berisi unggahan bernada kebencian dan menampilkan editan logo NU secara tidak pantas.
MDR kemudian memilih menempuh jalur hukum agar dugaan pelanggaran tersebut bisa ditelusuri lebih jauh. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa konten digital yang menyerang identitas kelompok atau organisasi tetap memiliki konsekuensi hukum, terutama jika dianggap melampaui batas kebebasan berekspresi.
Proses penyelidikan akan ditentukan dari hasil pemeriksaan
Dengan laporan resmi yang sudah masuk, kepolisian kini memiliki dasar untuk menelaah isi unggahan, konteks penyebaran, serta unsur dugaan pelanggaran yang disangkakan. Dari sini, penyidik akan menentukan langkah berikutnya sesuai temuan di lapangan dan keterangan pihak-pihak terkait.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
