Pengoplosan Gas Bersubsidi: Peluang Keuntungan Besar!

Date:

Praktik pengoplosan gas bersubsidi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, membawa keuntungan yang besar bagi para pelaku yang terlibat. Kebiasaan menyuntikkan gas dari gas bersubsidi ke gas non-subsidi telah menghasilkan keuntungan instan bagi para pelaku, meskipun tanpa memperhitungkan dampak berbahaya dari tindakan tersebut. Penegakan kasus ini berawal dari patroli siber Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yang menemukan penjualan gas portabel bermerek “Tokai” melalui platform toko online dengan kondisi tabung yang mencurigakan. Penyelidikan selanjutnya mengarah pada penggerebekan tempat produksi gas di Bogor dan pengembangan kasus di wilayah Jakarta Utara.

Para pelaku melakukan aksi penyuntikan gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi berbobot 5,5 kg dan 12 kg. Mereka menggunakan alat suntik rakitan berupa pipa besi untuk menyuntik gas ke tabung gas portabel. Dalam penangkapan pelaku di Jakarta Utara, empat tersangka ditangkap dalam dua tahap dengan penemuan aktivitas pengoplosan gas ke tabung 12 kg dan penemuan kendaraan pengangkut yang digunakan untuk distribusi. Di Bogor, satu pelaku ditangkap dengan ratusan paket gas portabel yang siap dikirim untuk dijual secara online.

Pada praktik pengoplosan ke tabung 12 kg, pelaku membeli gas subsidi dengan harga tertentu dan menjualnya dengan harga yang jauh lebih tinggi per tabung. Keuntungan bersih yang mereka dapatkan mencapai jumlah tertentu per tabung. Pengoplosan ke tabung gas portabel memberikan keuntungan yang signifikan bagi para pelaku, dengan satu tabung subsidi 3 kg bisa menghasilkan hingga 10 tabung portabel dengan harga jual yang menguntungkan. Sindikat ini menghabiskan rata-rata 180 tabung subsidi 3 kg dalam sebulan.

Polisi berhasil menyita sejumlah tabung gas termasuk tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, tabung gas portable merek “Tokai” ilegal, dan tabung gas non-subsidi 12 kg. Mereka juga menyita barang bukti lain seperti pipa besi, mobil bak pengangkut, timbangan digital, label pengiriman, dan lain sebagainya. Kelima pelaku dijerat dengan pasal yang berlapis sesuai hukum yang berlaku. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang berpotensi membahayakan masyarakat serta melanggar berbagai undang-undang terkait.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Analisis Lagu Debut Sempurnanya Aku dari Grup NPD: Sebuah Sorotan

Grup musik pendatang baru bernama NPD baru-baru ini merilis...

Kriminal kemarin: Pencurian dan Penolakan Praperadilan Yaqut

Berita seputar kriminalitas di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu...

Sinergi Pemerintah dan TNI Dorong Ekonomi Desa

Sinergi pemerintah dan daerah mendukung koperasi desa yang profesional.

ASUS Mini PC NUC 16 Pro Copilot+: Fitur Unggulan & Spesifikasi Terbaru

ASUS mengumumkan kehadiran Mini PC NUC 16 Pro, perangkat...