Pengoplosan Gas Bersubsidi di Tanjung Priok Jadi Ladang Keuntungan Besar
Di tengah tingginya kebutuhan energi rumah tangga, praktik pengoplosan gas bersubsidi justru terus dicari karena dianggap menguntungkan. Di Tanjung Priok, Jakarta Utara, modus menyuntikkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi terbukti memberi cuan besar bagi para pelaku, meski risikonya sangat membahayakan keselamatan warga.
Berawal dari Patroli Siber
Kasus ini terungkap setelah Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan patroli siber. Polisi menemukan penjualan gas portabel bermerek Tokai di sebuah platform toko online dengan kondisi tabung yang mencurigakan. Temuan itu kemudian dikembangkan, hingga mengarah pada lokasi produksi di Bogor dan jaringan distribusi yang beroperasi di Jakarta Utara.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui memindahkan gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kg dan 12 kg. Mereka juga menggunakan alat suntik rakitan berupa pipa besi untuk mengisi tabung gas portabel. Pola ini bukan hanya melanggar aturan distribusi, tetapi juga menyimpan ancaman ledakan dan kebocoran yang bisa merugikan banyak pihak.
Keuntungan Instan dari Tabung Subsidi
Dalam pengoplosan ke tabung 12 kg, pelaku membeli gas subsidi dengan harga tertentu lalu menjualnya kembali dengan harga jauh lebih tinggi. Selisih harga itu memberi keuntungan bersih yang besar pada setiap tabung. Sementara itu, untuk gas portabel, satu tabung subsidi 3 kg bisa diubah menjadi hingga 10 tabung portabel yang kemudian dipasarkan secara online dengan margin yang menggiurkan.
Aktivitas ini dilakukan dalam skala yang tidak kecil. Sindikat tersebut disebut menghabiskan rata-rata 180 tabung LPG 3 kg bersubsidi setiap bulan. Angka itu menunjukkan bahwa praktik ilegal ini berjalan terorganisir, bukan sekadar aksi sporadis.
Barang Bukti dan Penangkapan Pelaku
Dalam pengembangan kasus, empat tersangka ditangkap di wilayah Jakarta Utara dalam dua tahap. Polisi juga menemukan aktivitas pengoplosan ke tabung 12 kg serta kendaraan pengangkut yang dipakai untuk mendistribusikan hasil oplosan. Sementara di Bogor, satu pelaku lain diamankan bersama ratusan paket gas portabel yang siap dikirim untuk penjualan daring.
Sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari tabung LPG 3 kg bersubsidi, tabung gas portabel merek Tokai ilegal, tabung gas non-subsidi 12 kg, hingga pipa besi, mobil bak pengangkut, timbangan digital, dan label pengiriman. Kelima pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas perbuatan mereka yang dinilai membahayakan masyarakat dan merugikan distribusi energi bersubsidi.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
