Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengingatkan bahwa pengoplosan gas dapat membahayakan keselamatan jiwa karena potensi ledakan yang serius. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menyatakan bahwa tindakan ini tidak hanya tentang penegakan hukum, tapi juga perlindungan nyawa. Gas oplosan dianggap sangat berbahaya karena proses pemindahannya tidak aman, yang dapat mengakibatkan kebocoran gas dan ledakan yang membahayakan keluarga dan tetangga sekitar.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram di dua lokasi, yakni Jakarta Utara dan Bogor. Keprihatinan atas rentetan kebakaran, termasuk kejadian terbaru kebakaran kapal di Pelabuhan Muara Baru yang diduga disebabkan oleh kebocoran gas hasil oplosan, memicu pengungkapan kasus ini. Kepolisian bertekad untuk memastikan bahwa subsidi negara tepat sasaran dan keselamatan masyarakat terjamin.
Pelaku pengoplosan gas dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal juga dapat diterapkan terkait kecurangan alat ukur. Modus operandi pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg atau gas portabel untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
Penangkapan pelaku ini merupakan langkah tegas Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam melawan praktik pengoplosan gas yang merugikan masyarakat. Dengan adanya penindakan hukum ini, diharapkan pelaku dapat merasa jera untuk tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Selain itu, kehadiran polisi yang melakukan pengawasan ketat diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik untuk keselamatan jiwa masyarakat dalam menghadapi bahaya pengoplosan gas.
