Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bekerja sama dengan Pomdam Jaya telah berhasil menangkap disjoki (disc jockey/DJ) dan penari warga negara asing (WNA) yang diduga menggunakan izin tinggal secara tidak sah. Penangkapan dilakukan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (15/2) dini hari. Dalam operasi tersebut, ZS (WN China) dan KS (WN Thailand) diamankan di sebuah tempat hiburan malam di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan bukti dan pemeriksaan awal, ZS berperan sebagai DJ dan masuk ke Indonesia dengan “Visa on Arrival” (VoA), sedangkan KS sebagai penari (dancer) dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Selain melanggar ketentuan izin tinggal berdasarkan Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, lokasi tersebut juga terindikasi sebagai titik kumpul komunitas yang tidak semestinya.
Tindakan ini menjadi perhatian khusus bagi instansi terkait, dimana Imigrasi Jakarta Selatan akan mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap kedua WNA. Mereka telah diamankan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk pemeriksaan mendalam (BAP) dan berpotensi diusir dari Indonesia. Imigrasi Jakarta Selatan mengingatkan bahwa setiap WNA di Indonesia harus patuh pada hukum dan nilai-nilai kesusilaan masyarakat.
Tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, sehingga Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengajak masyarakat untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan guna menjaga keamanan bersama. Imigrasi Jakarta Selatan bertekad untuk memastikan bahwa wilayah Jakarta Selatan tetap aman dari aktivitas yang merugikan norma sosial dan budaya Indonesia.
