Imigrasi Jaksel Deportasi DJ dan Penari WNA

Date:

Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi DJ dan Penari WNA yang Langgar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan kembali menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran izin tinggal warga negara asing. Dalam operasi penindakan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, petugas mendeportasi dua WNA yang diduga menyalahgunakan fasilitas keimigrasian untuk bekerja sebagai DJ dan penari.

Operasi TIMPORA Berujung pada Deportasi

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, mengatakan tindakan tersebut merupakan hasil dari Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang digelar bersama sejumlah instansi terkait di Kuningan. Dari operasi itu, dua orang WNA berinisial ZS asal China dan KS asal Thailand diamankan karena dinilai tidak menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya.

Deportasi terhadap keduanya dilakukan pada 17 Februari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZS diketahui bekerja sebagai Disc Jockey dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA), sementara KS menjalankan aktivitas sebagai penari dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Melanggar Aturan Keimigrasian

Pihak Imigrasi menilai perbuatan keduanya masuk dalam pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena itu, sanksi administratif berupa deportasi dijatuhkan sebagai bentuk penegakan aturan yang berlaku.

Winarko menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi juga bagian dari upaya negara menjaga kedaulatan serta ketertiban hukum keimigrasian. Ia mengingatkan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang berlaku dan tetap menghormati norma serta nilai yang hidup di masyarakat.

Imigrasi Minta Warga Ikut Mengawasi

Selain penindakan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dari orang asing melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan. Menurut Winarko, sinergi antara aparat penegak hukum dan warga menjadi kunci agar pengawasan orang asing berjalan efektif dan lingkungan tetap aman serta tertib.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Harris Arthur Hedar Kembali Posisi Komisaris Independen WIKA

Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jabat Komisaris Independen WIKA Pada...

Raperda DKI: Melawan Kekerasan Terhadap Perempuan

Gubernur DKI Jakarta Tekankan Pentingnya Raperda untuk Pelindungan Perempuan Jakarta...

Kasus Bea Cukai: KPK Buka Peluang Jerat Pengusaha Rokok

KPK Mendalami Konstruksi Hukum Terkait Dugaan Pemberian Uang dari...

Penanganan Kriminal dan Peredaran Narkoba: Dari Lapas hingga Parkir Liar

Peristiwa Kriminal di Jakarta: Dari Peredaran Narkoba di Lapas...