Penusukan Advokat di Tangsel: Polisi Buru Dua Tersangka

Date:

Penusukan Advokat di Tangsel: Polisi Buru Dua Tersangka

Polda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti kasus penusukan terhadap seorang advokat di Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Dari pengusutan awal, kepolisian kini memburu dua orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Peristiwa ini kembali menyorot praktik penarikan kendaraan oleh pihak yang kerap disebut “mata elang” atau debt collector, terutama ketika proses di lapangan memicu kekerasan.

Pengejaran Dua Terduga Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga berkaitan dengan penusukan itu. Menurutnya, kasus ini tidak bisa dipisahkan dari persoalan kepatuhan terhadap aturan dalam penarikan barang dari masyarakat. Ia menegaskan, proses penarikan harus berjalan tertib dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Budi juga menekankan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memberikan surat perintah kerja atau SPK kepada debt collector secara jelas dan tertib. Tanpa prosedur yang benar, tindakan di lapangan berpotensi menimbulkan konflik dan merugikan masyarakat. Polda Metro Jaya, kata dia, tidak akan mentolerir tindakan yang mengarah pada perampasan harta benda secara paksa.

Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Intimidasi

Dalam arahannya kepada jajaran polres dan polda, Polda Metro Jaya meminta tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mengganggu ketertiban masyarakat, termasuk debt collector yang bertindak di luar batas. Kepolisian menilai penagihan utang tidak boleh berubah menjadi ancaman, intimidasi, apalagi kekerasan fisik.

Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap terduga pelaku penusukan terhadap advokat tersebut. Korban disebut mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector dalam urusan penarikan kendaraan. Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing.

Kasus yang Jadi Peringatan

Respons cepat kepolisian dalam kasus ini sekaligus menjadi sinyal bahwa setiap bentuk kekerasan dalam penagihan utang akan ditangani serius. Polda Metro Jaya menyatakan perlindungan masyarakat tetap menjadi prioritas, termasuk dalam kasus-kasus yang melibatkan upaya perampasan motor warga maupun tindakan yang memicu keresahan di lapangan.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Raperda DKI: Melawan Kekerasan Terhadap Perempuan

Gubernur DKI Jakarta Tekankan Pentingnya Raperda untuk Pelindungan Perempuan Jakarta...

Kasus Bea Cukai: KPK Buka Peluang Jerat Pengusaha Rokok

KPK Mendalami Konstruksi Hukum Terkait Dugaan Pemberian Uang dari...

Penanganan Kriminal dan Peredaran Narkoba: Dari Lapas hingga Parkir Liar

Peristiwa Kriminal di Jakarta: Dari Peredaran Narkoba di Lapas...

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Setelah Putusan KIP

Ketua RT Laporkan Lurah Cengkareng Barat ke Polisi Terkait...