KPK Meminta Hakim Tolak Praperadilan Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

Date:

KPK Desak Hakim Tolak Praperadilan Yaqut dalam Kasus Kuota Haji Tambahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penolakannya atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan status tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK meminta hakim tunggal menolak seluruh dalil yang diajukan pihak Yaqut.

KPK Klaim Penetapan Tersangka Sudah Sah

Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menyampaikan bahwa permohonan praperadilan itu seharusnya tidak dapat mengubah status hukum Yaqut. Menurut KPK, penetapan tersangka terhadap Yaqut telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah. KPK juga menilai tindakan penggeledahan yang berkaitan dengan perkara ini telah memperoleh izin dari ketua pengadilan, sehingga proses penyidikan disebut berjalan dalam koridor hukum.

Dalam persidangan, KPK meminta majelis menerima seluruh jawaban atas argumentasi yang diajukan Yaqut. Sikap itu menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak melihat ada cacat prosedur dalam penanganan perkara yang kini menjadi sorotan publik.

Kerugian Negara Disebut Capai Rp622 Miliar

Di sisi lain, KPK menyebut dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. Perhitungan itu terkait pengelolaan kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024, yang kini menyeret nama mantan Menteri Agama sebagai salah satu tersangka.

KPK mulai menyidik perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Praperadilan Yaqut dan Langkah Lanjutan KPK

Dari tiga orang yang dicegah, dua di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Yaqut sendiri menempuh jalur praperadilan untuk menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana praperadilan itu sempat ditunda atas permintaan KPK dan dijadwalkan kembali pada 3 Maret 2026. Adapun perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya diberlakukan untuk Yaqut dan Gus Alex, sedangkan Fuad tidak diperpanjang. Majelis hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya juga menjelaskan penundaan sidang praperadilan atas permohonan KPK pada 19 Februari 2026.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Raperda DKI: Melawan Kekerasan Terhadap Perempuan

Gubernur DKI Jakarta Tekankan Pentingnya Raperda untuk Pelindungan Perempuan Jakarta...

Kasus Bea Cukai: KPK Buka Peluang Jerat Pengusaha Rokok

KPK Mendalami Konstruksi Hukum Terkait Dugaan Pemberian Uang dari...

Penanganan Kriminal dan Peredaran Narkoba: Dari Lapas hingga Parkir Liar

Peristiwa Kriminal di Jakarta: Dari Peredaran Narkoba di Lapas...

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Setelah Putusan KIP

Ketua RT Laporkan Lurah Cengkareng Barat ke Polisi Terkait...