Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penjelasan ini disampaikan KPK dalam sidang praperadilan yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut dalam kasus kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
BPK Sudah Serahkan Hasil Pemeriksaan Investigatif
Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menyebut lembaganya telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK. Laporan itu memuat penghitungan kerugian negara sekaligus temuan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji, terutama pada penetapan kuota haji khusus tambahan dan aliran dana yang terkait dengan pelaksanaan haji khusus pada 2023 dan 2024.
Menurut KPK, hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya rangkaian proses yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari situ, kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp622 miliar.
Penetapan Tersangka Disebut Bertumpu pada Banyak Bukti
KPK juga menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas tidak dilakukan secara sembarangan. Lembaga antirasuah itu menyatakan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti dari tahap penyelidikan dan penyidikan.
Sejumlah bukti yang disebut KPK meliputi keterangan saksi, dokumen, keterangan ahli, hingga barang bukti elektronik. Seluruhnya dipakai untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum status tersangka ditetapkan.
Praperadilan Jadi Ujian Awal Keabsahan Proses Hukum
Sidang praperadilan ini menjadi ruang bagi pengadilan untuk menilai apakah langkah KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum. Di sisi lain, KPK berupaya menunjukkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan memiliki dasar yang kuat, baik dari sisi alat bukti maupun perhitungan kerugian negara.
Kasus ini terus menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan kuota haji tambahan, isu yang sensitif dan berdampak langsung pada kepentingan jamaah. DPYanti
Source link
