Satpol PP Jakarta Selatan kembali menyorot peredaran minuman keras tanpa izin yang masih ditemukan di tengah pemukiman dan kawasan usaha di Tebet serta Kebayoran Baru. Penindakan ini dilakukan bukan hanya untuk menertibkan penjualan miras ilegal, tetapi juga untuk menjaga situasi tetap kondusif selama bulan suci Ramadhan.
Ratusan Botol Disita dari Dua Kecamatan
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 231 botol minuman keras dari wilayah Kecamatan Tebet. Barang bukti yang diamankan berasal dari berbagai merek dan jenis, di antaranya Anggur Buah, Panther Stout, Singaraja Bali Pale Ale, serta sejumlah merek lain.
Sementara itu, di Kecamatan Kebayoran Baru, petugas menemukan 93 botol miras yang disimpan dan dijual di sejumlah toko jamu. Seluruh barang bukti kemudian didata melalui berita acara penyitaan sebelum dipindahkan ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan.
Pemilik Toko Diminta Buat Surat Pernyataan
Tidak berhenti pada penyitaan, petugas juga meminta para pemilik toko untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin. Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan penegakan aturan sekaligus peringatan agar pelaku usaha tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Pengawasan Akan Terus Diperketat
Satpol PP Jakarta Selatan menegaskan bahwa pengawasan terhadap penjual miras ilegal akan dilakukan secara berkala. Langkah ini diambil untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak memanfaatkan momentum tertentu, termasuk bulan Ramadhan, untuk memperluas penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Source link
