Satpol PP DKI Jakarta kembali menekan peredaran minuman beralkohol ilegal lewat Operasi Bina Tertib Praja. Dalam penindakan yang berlangsung pada Kamis (5/3) di sejumlah titik di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, petugas menyita 300 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar.
Ratusan Botol Diamankan di Cengkareng
Penyitaan itu dilakukan setelah petugas menemukan barang yang diduga diedarkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Seluruh botol langsung diamankan dari lokasi sasaran sebelum dibawa ke Posko Satpol PP Monas untuk diproses lebih lanjut sebagai barang bukti. Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di Jakarta masih menjadi prioritas penegakan aturan.
Pengawasan Tak Berhenti di Satu Penindakan
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada, Rahmat Efendi, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada satu operasi saja. Menurut dia, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara berkala agar para pelaku usaha benar-benar mematuhi ketentuan yang berlaku. Selain penindakan, pembinaan juga diberikan supaya pelaku usaha tidak kembali mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.
Rahmat menyebut, penertiban seperti ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjaga ketertiban lingkungan sekaligus menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di DKI Jakarta. Jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, Satpol PP memastikan proses penegakan hukum tetap dijalankan.
Pesan Tegas untuk Pelaku Usaha
Operasi di Cengkareng menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal tidak akan dibiarkan longgar. Pemerintah daerah melalui Satpol PP mendorong pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan perizinan, bukan hanya demi tertib administrasi, tetapi juga demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
