Seorang wanita berinisial IPS (22) nekat melakukan pencurian uang di sebuah minimarket di Gang Songsai, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Pada Selasa (10/3) malam sekitar pukul 20.00 WIB, IPS tertangkap basah oleh pegawai minimarket dan langsung dilaporkan ke Polsek Tambora. Tim kepolisian berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan setelah menerima laporan dari minimarket.
Setelah diperiksa, IPS mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, namun hanya dua aksi yang terbongkar. Sebelumnya, IPS pernah ditangkap oleh Polsek Pademangan setelah mencuri uang sejumlah Rp4,6 juta di minimarket wilayah tersebut, namun kasusnya diselesaikan dengan jalur “restorative justice” (RJ).
Kali ini, pelaku kembali melakukan aksi pencurian di wilayah Tambora dengan total uang yang digondol sebesar Rp2,6 juta. Alasannya adalah motif ekonomi karena dia memerlukan uang untuk kebutuhan sehari-hari. IPS dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelakunya seorang ibu empat anak yang nekat melakukan tindakan kriminal demi memenuhi kebutuhan keluarganya. Polisi terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku pencurian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
