Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki tahap yang menuntut kepatuhan ketat dari para tersangkanya. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar tetap wajib melapor meski sudah mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Status hukum yang disandang Rismon membuat kewajiban itu tidak bisa diabaikan begitu saja, termasuk saat momentum Lebaran atau Idul Fitri nanti.
Kewajiban Lapor Tetap Berlaku
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa wajib lapor merupakan bagian dari pengawasan terhadap seseorang yang berstatus tersangka. Karena itu, Rismon harus tetap datang sesuai ketentuan yang ditetapkan penyidik. Menurut Budi, kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan proses penyidikan tetap terkendali.
Ia juga menegaskan bahwa Rismon tidak bisa menunjuk orang lain untuk mewakili kewajiban itu, termasuk anggota keluarganya. Kehadiran langsung tetap menjadi syarat utama yang harus dipenuhi.
Koordinasi Masih Dimungkinkan
Meski begitu, Polda Metro Jaya membuka ruang koordinasi jika ada alasan tertentu yang bisa dipertanggungjawabkan. Rismon dapat menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik melalui surat atau telepon, selama disertai bukti yang jelas. Dengan begitu, komunikasi tetap terjaga tanpa menghilangkan kewajiban hukum yang melekat pada dirinya.
Budi Hermanto juga mengonfirmasi bahwa Rismon bersama kuasa hukumnya telah beberapa hari lalu mengajukan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik. Langkah itu menunjukkan upaya untuk mencari penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
