Pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex kembali menjadi sorotan dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan terhadap Gus Alex dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Maret 2026. Ia dipanggil dalam status tersangka dan akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Gus Alex Dipanggil sebagai Tersangka
Langkah pemanggilan ini menegaskan bahwa penyidikan kasus kuota tambahan haji terus bergerak. Nama Gus Alex, yang pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama, disebut KPK bersama Yaqut Cholil Qoumas sebagai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaqut sendiri merupakan mantan Menteri Agama periode 2019–2024 dan sebelumnya telah ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026.
Berawal dari Kuota Tambahan Haji 2023 dan 2024
Kasus ini berangkat dari pengelolaan kuota tambahan haji yang diterima Indonesia pada 2023 dan 2024. Pada 2023, Arab Saudi memberikan tambahan 8.000 jemaah. Namun, dalam proses pengisian kuota tersebut, muncul dugaan adanya praktik yang memunculkan percepatan keberangkatan jemaah melalui skema T0 dan TX. Sementara itu, kebijakan pengelolaan kuota tambahan pada 2024 juga ikut dipersoalkan dan menjadi bagian dari rangkaian perkara yang kini disidik KPK.
Kerugian Negara dan Aset yang Disita
Perubahan komposisi kuota tambahan itu disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang dikaitkan dengan perkara tersebut dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. Aset yang disita mencakup uang, mobil, dan properti. Dengan perkembangan ini, perkara kuota haji menjadi salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik, terutama karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang sensitif dan berdampak luas.
Source link
