Kompensasi Rp600 Ribu untuk Sopir Angkot Cibadak
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan langkah khusus untuk meredam penumpukan kendaraan di jalur Cibadak saat arus mudik dan balik Idulfitri 1447 Hijriah. Sebanyak 1.120 sopir angkutan kota diminta menghentikan operasional sementara pada periode yang dianggap paling rawan macet. Sebagai gantinya, mereka akan menerima kompensasi dari pemerintah daerah.
Operasi Angkot Dihentikan Tiga Hari
Gubernur Dedi Mulyadi telah memberikan arahan agar angkot di wilayah Cibadak tidak beroperasi selama tiga hari, yakni pada 23, 24, dan 29 Maret 2026. Kebijakan ini ditempuh untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang hampir selalu muncul setiap musim mudik dan arus balik. Dengan menghentikan sementara angkot di titik tersebut, pemerintah berharap arus kendaraan bisa lebih tertata dan tidak menambah beban kemacetan di jalur utama.
Insentif Rp200 Ribu per Hari
Untuk meringankan dampak kebijakan itu, Pemprov Jabar akan memberikan insentif sebesar Rp200 ribu per hari kepada setiap sopir angkot yang terdampak. Jika dijumlahkan, masing-masing sopir akan menerima total Rp600 ribu selama tiga hari penghentian operasional. Skema ini disiapkan sebagai bentuk kompensasi agar para sopir tetap mendapat kepastian selama tidak menarik penumpang.
Pengawasan Diperketat agar Tepat Sasaran
Dinas Perhubungan Jawa Barat juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dan Organda untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada sopir aktif yang benar-benar terdampak. Di sisi lain, Dishub Jabar menegaskan akan tetap mengawasi jika ada sopir yang nekat beroperasi meski sudah menerima kompensasi. Pendekatan yang dipilih bukan penindakan keras, melainkan teguran secara persuasif demi menjaga kepentingan bersama dan memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
