Pesanggrahan — Kasus pencurian motor di Pesanggrahan berujung pada penangkapan seorang pria berinisial MD (26) oleh Polsek Pesanggrahan. Pria tersebut diduga membawa kabur satu unit motor milik temannya sendiri, DLI (28), setelah sebelumnya meminjam kendaraan itu dengan alasan hendak membeli rokok.
Motor Dipinjam, Lalu Tak Kembali
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada Sabtu (21/3) di kawasan Jalan Masjid Al Huda, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Setelah motor dipinjam, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada korban. Merasa ada yang janggal, DLI akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan dan hasil penelusuran di lapangan, polisi kemudian mengamankan MD pada Rabu (25/3) pukul 17.00 WIB. Penangkapan itu menjadi titik awal terbongkarnya keberadaan motor korban yang sempat hilang.
Motor Ditemukan di Gang Asmat
Setelah dilakukan pencarian, motor milik korban akhirnya ditemukan di Gang Asmat, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/3) pukul 01.10 WIB. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa kendaraan tersebut memang dikuasai pelaku setelah dipinjam dari korban.
Saat ini, penyidik masih meminta keterangan dari MD serta sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Polisi belum merinci lebih jauh motif maupun rangkaian lengkap peristiwa tersebut, namun penanganan perkara terus berjalan.
Ancaman Pasal Pencurian
Atas perbuatannya, MD diduga dapat dijerat dengan Pasal 362, 363, dan 365 KUHP. Dalam ketentuan itu, ancaman hukumannya bisa berupa denda hingga pidana penjara, dengan rentang hukuman yang dalam kasus tertentu dapat mencapai lima sampai 20 tahun, tergantung pada unsur yang terbukti di persidangan.
Kasus ini menambah daftar panjang pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi dengan modus memanfaatkan kedekatan atau kepercayaan korban. Dalam situasi seperti ini, satu momen pinjam-meminjam bisa berubah menjadi laporan pidana yang berujung penahanan.
Source link
