Pada Jumat (27/3) dini hari, kepolisian berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Kapolsek Cilandak, Kompol Gusprihatin Zen, menyatakan keempat pelaku, AIL (17), MTA (16), AW (18), dan satu pelaku di bawah umur, berhasil diamankan. AIL merupakan pelaku pengeroyokan dan memiliki senjata tajam jenis celurit, sementara MTA melakukan pembacokan dengan sajam corbek dan merusak sepeda motor korban berinisial CF (22), dengan WA (18) turut melakukan perusakan. Polisi menegaskan pentingnya mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak untuk pelaku di bawah umur tersebut. Korban CF mengalami luka bacok pada punggung dan tangan yang sedang mendapatkan perawatan medis. Polisi menerima dua laporan kepolisian terkait kasus ini, pertama dari ibu berinisial NH yang melaporkan anaknya mengalami pembacokan, serta laporan kedua terkait kasus perusakan motor. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dan terlibat dalam kelompok tawuran. Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Vario, senjata tajam jenis celurit, cocor bebek, dan balok kayu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan tujuh tahun penjara.
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Cilandak
Date:
