Kasus Kekerasan Seksual Paman-Ponakan di Jaksel Dilimpahkan ke Kejari
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan paman berinisial MH (43) dan ponakannya, NPA (15), di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kini resmi memasuki babak baru. Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah penyidik menyatakan berkasnya lengkap atau tahap II. Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara bergeser dari penyidikan ke proses penuntutan.
Berkas Lengkap, Perkara Naik ke Tahap Penuntutan
Penyidik memastikan seluruh administrasi dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap sebelum diserahkan ke kejaksaan. Dalam prosesnya, pihak berwenang juga telah memberikan penjelasan kepada korban melalui panggilan video zoom meeting yang diatur oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan korban tetap mendapat informasi mengenai perkembangan kasus tanpa harus berhadapan langsung dengan situasi yang berpotensi menambah tekanan psikologis.
Selain kepada korban, penyidik juga menyampaikan informasi kepada pihak-pihak terkait. Penanganan kasus ini bahkan mendapat apresiasi dari YouTuber Deny Sumargo, yang menilai prosesnya dilakukan secara profesional. Dalam perkara yang menyangkut anak, kecepatan dan ketelitian aparat memang menjadi perhatian penting, terutama ketika korban masih berada dalam situasi rentan.
Kronologi Kejadian di Dalam Rumah
Peristiwa kekerasan seksual itu disebut terjadi pada Senin, 5 Agustus 2024, di dalam rumah. Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di area dahi atau pelipis, memar di tangan, serta mengeluhkan sakit di kepala, wajah, dan perut. Kondisi ini kemudian menjadi bagian dari rangkaian laporan yang mendorong penanganan hukum lebih lanjut.
Laporan baru disampaikan ibu korban pada Kamis, 8 Agustus 2024. Setelah itu, perkara diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditangani secara lebih mendalam. Proses penyidikan berjalan hingga akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Pada Juni 2025, MH sempat ditahan, namun penahanannya kemudian ditangguhkan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan pengakuan yang dibuat MH pada 25 Agustus 2025. Dokumen tersebut menjadi salah satu elemen penting dalam memperkuat konstruksi perkara yang kini sudah diserahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Copyright © ANTARA 2026.
Source link
