Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil menangkap seorang mantan karyawan depot air minum dengan inisial H (24) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor, alat penyimpanan berisi uang, dan ponsel milik bosnya di Jalan Pademangan 2 gang 19, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Aksi pencurian terjadi pada Rabu (18/3) dan pelaku berhasil ditangkap di Provinsi Lampung pada Selasa (24/3) saat perayaan lebaran. Pelaku kabur setelah melakukan kejahatan dan berhasil diamankan oleh petugas saat berkumpul dengan keluarganya.
Pelaku diketahui merupakan mantan karyawan depot air minum yang mengundurkan diri setelah dua tahun bekerja. Alasan pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dikarenakan masih memegang kunci akses ke dalam depot air minum. Menurut penjelasan Kapolsek Pademangan, pelaku melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhannya, terutama di momen lebaran. Tim Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan.
Aksi pencurian terjadi ketika korban sedang berada di rumahnya di Jalan Pademangan II. Karyawan depot air minum yang bertanya kepada pelaku tentang kunci tempat penyimpanan uang dan barang, diberitahu bahwa tempat penyimpanan tersebut hilang. Dari rekaman CCTV di dalam toko, terlihat pelaku mengeksekusi aksi pencuriannya pada Rabu (18/3) dini hari. Pelaku berhasil membawa kabur alat penyimpanan dan sepeda motor milik korban setelah membuka pintu toko menggunakan kunci yang masih dipegangnya.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan informasi mengenai keberadaan pelaku di daerah Lampung. Setelah melakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah neneknya. Barang bukti berupa ponsel yang dicuri ditemukan di rumah tersebut dan pelaku langsung diinterogasi. Pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor yang dicurinya telah dijual di daerah Tangerang, Banten. Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal 477 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun. Proses penyelidikan lebih lanjut dilakukan dengan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara.
