Sidang lanjutan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini. Para terdakwa, Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan dan pembunuhan MIP. Sidang ini dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda. Pada hari ini, majelis hakim hanya akan mendengarkan pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa, tanpa agenda pemeriksaan saksi. Eksepsi ini merupakan hak dari terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan oditur militer sebelum masuk ke tahap pembuktian. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan tindak pidana serius, dan majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi sebelum memutuskan lanjut ke tahap berikutnya. Oditur Militer menegaskan bahwa dakwaan gabungan diantaranya mencakup dakwaan primer, subsider, lebih subsider, alternatif, dan kumulatif, di mana pasal pembunuhan berencana menjadi dakwaan utama yang diajukan. Selain itu, terdakwa juga dikenakan dakwaan kumulatif atas perbuatan menyembunyikan mayat. Dalam persidangan ini, tetap diimbau kepada rekan-rekan media untuk mengikuti jalannya persidangan dan menjamin prosesnya akan dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Berita Terkini: Sidang Eksepsi Pembunuhan Kacab Bank Jakarta
Date:
