Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian ikan layur siap ekspor di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, dengan nilai mencapai Rp1,07 miliar. Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait transaksi pembelian ikan layur dan ikan ayam-ayam siap ekspor yang terjadi sejak Agustus 2024 hingga April 2025. Korban BRN telah mentransfer dana lebih dari Rp1 miliar kepada pelaku wanita berinisial KSM (57) antara bulan Januari hingga April 2025. Namun, pengiriman barang tidak sebanding dengan uang yang sudah dikirimkan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp1.073.380.000 atau Rp1,07 miliar akibat peristiwa tersebut. Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Sunda Kelapa pada Kamis (9/4).
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekening koran, invoice transaksi, bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi. Tersangka KSM menawarkan produk ikan siap ekspor dengan janji sebagai pemasok utama dan menerima pembayaran tanpa memenuhi kewajiban pengiriman secara penuh. Tersangka saat ini dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan ketentuan pasal 486 dan 492 UU Nomor 1 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Polisi akan segera melakukan gelar perkara dan melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini bermula ketika korban BRN melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada 29 Juli 2025. Dalam laporannya, korban mengalami kerugian besar akibat transaksi yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Tersangka KSM diperkenalkan kepada korban oleh suaminya, menawarkan diri sebagai pemasok tunggal ikan siap ekspor, namun tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati. Korban terus melakukan transfer pembayaran melalui M-Banking, namun jumlah ikan yang dikirim tidak sesuai dengan nilai uang yang telah dibayarkan. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada petugas, yang kemudian melakukan penindakan.
