Polisi Ungkap Penipuan Pembelian Ikan Ekspor Rp1,07 M

Date:

Polisi Bongkar Penipuan Pembelian Ikan Ekspor Rp1,07 M di Muara Angke

Kasus transaksi ikan siap ekspor di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, berujung pada kerugian besar. Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan dalam pembelian ikan layur serta ikan ayam-ayam siap ekspor yang nilainya mencapai Rp1,07 miliar. Modusnya berawal dari tawaran bisnis yang terlihat meyakinkan, namun berakhir dengan pengiriman barang yang tak sebanding dengan dana yang sudah ditransfer korban.

Uang Masuk, Barang Tak Sesuai

Korban berinisial BRN disebut telah mengirimkan dana lebih dari Rp1 miliar kepada pelaku wanita berinisial KSM (57) dalam rentang Januari hingga April 2025. Uang tersebut disalurkan melalui transfer, sementara barang yang dijanjikan tidak dikirim sesuai kesepakatan. Peristiwa ini merupakan rangkaian tindak pidana yang terjadi sejak Agustus 2024 hingga April 2025.

Akibat transaksi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, BRN mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1.073.380.000 atau setara Rp1,07 miliar. Kasus ini kemudian menjadi perhatian polisi setelah korban melaporkannya ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada 29 Juli 2025.

Pelaku Ditangkap di Sunda Kelapa

Petugas akhirnya menangkap KSM di kawasan Sunda Kelapa pada Kamis (9/4). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan langsung dengan transaksi, termasuk rekening koran, invoice, bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp.

Dalam pemeriksaan awal, KSM diduga menawarkan ikan layur dan ikan ayam-ayam siap ekspor dengan mengklaim dirinya sebagai pemasok utama. Tawaran itu membuat korban percaya dan terus melakukan pembayaran melalui M-Banking. Namun, pengiriman barang yang diterima tidak pernah sebanding dengan uang yang sudah dikeluarkan.

Ancaman Pasal Penipuan dan Penggelapan

Atas perbuatannya, KSM dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai ketentuan pasal 486 dan 492 UU Nomor 1 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Polisi kini menyiapkan gelar perkara sebelum melimpahkan berkas kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, penyidik masih menelusuri rangkaian transaksi yang membuat nilai kerugian korban melonjak hingga miliaran rupiah.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Komplotan Pencuri Rusak Portal, Curi Mobil Warga Kembangan

Mobil Toyota Avanza milik seorang warga di Jalan Haji...

Galaxy Tab S12 Series Resmi Dijual, Usung Dimensity 9500

Samsung mulai memasarkan Galaxy Tab S12 Series di Indonesia...

Kasus Petasan Pondok Pinang, Korban Lapor Dugaan Pengeroyokan

Seorang perempuan berinisial LK (26) melaporkan dugaan pengeroyokan dan/atau...

Kriminal Kemarin: Sopir Taksi Ditikam, Tukang Becak Tewas

Sejumlah peristiwa kriminal dan keamanan mewarnai wilayah hukum Polda...