Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM yang berhasil menyelewengkan uang hingga mencapai Rp274 juta di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, mengungkapkan bahwa keempat pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kehilangan uang kepada pihak berwenang. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan dan identifikasi terhadap para pelaku yang memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan mereka.
Pelaku HF diketahui bertugas memasang alat pengganjal pada mesin ATM, sementara pelaku lainnya, yaitu A, AT, dan D, memiliki peran masing-masing dalam memuluskan aksi kejahatan tersebut. Peristiwa pencurian terjadi pada tanggal 19 Maret 2026 di sebuah mesin ATM di gerai ritel modern kawasan Cipayung. Saat korban hendak melakukan transaksi penarikan uang, kartu ATMnya tersangkut di mesin karena ulah pelaku.
Keempat pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan mesin ATM dan tidak mudah percaya kepada orang asing. Warga diminta segera menghubungi pihak bank atau petugas resmi jika mengalami masalah saat menggunakan mesin ATM.
