Misbakhun: Dana Desa Harus Dipertanggungjawabkan dengan Baik
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa penggunaan dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Hal ini disampaikan dalam acara “Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa” di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Peran Dana Desa dalam Pembangunan
Misbakhun menjelaskan bahwa dana desa merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memiliki tanggung jawab besar. Setiap penggunaan dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun substansi. Dana desa menjadi instrumen strategis pemerintah dalam memperkuat pembangunan dari tingkat paling bawah.
Dana desa juga dianggap sebagai upaya nyata dalam menangani kemiskinan, memperbaiki infrastruktur, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah pusat memberikan perhatian besar terhadap desa sebagai entitas pemerintahan yang memiliki kewenangan mengelola masyarakatnya melalui Dana Desa.
Tantangan dalam Pengelolaan Dana Desa
Meskipun alokasi dana desa terus meningkat dari tahun ke tahun, Misbakhun memperingatkan tentang pentingnya kapasitas pengelolaan yang memadai. Masih ada berbagai kendala di lapangan seperti lemahnya dokumentasi, kurangnya transparansi, dan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran. Kepala desa seringkali tidak dipilih berdasarkan keahlian administrasi, sehingga pendampingan, bimbingan teknis, dan edukasi menjadi krusial.
Misbakhun juga menekankan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara terkait pengelolaan dana desa. Para kepala desa diharapkan aktif membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa. Pengelolaan dana desa harus benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
