Polda Metro Jaya Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi terkait insiden kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat yang terjadi pada Senin (27/4) lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut kronologi dan faktor penyebab dari kecelakaan tersebut.
Tahap Penyidikan Sudah Dimulai
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa saat ini penanganan kasus kecelakaan kereta api telah memasuki tahap penyidikan dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik sudah melakukan langkah-langkah seperti pemeriksaan tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, analisis rekaman CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait korban, dan pemeriksaan saksi-saksi terkait.
Langkah selanjutnya adalah meminta keterangan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, pihak Taksi Green, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk melengkapi informasi yang diperlukan dalam rangka penyidikan kasus ini.
Kronologi Kecelakaan Maut
Kecelakaan yang menewaskan 16 orang dan melukai puluhan lainnya terjadi karena mogoknya taksi Green SM di perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Setelah itu, taksi tersebut ditabrak oleh Kereta Rel Listrik (KRL) yang sedang melintas, mengakibatkan kerusakan dan korban jiwa.
Imbas dari kecelakaan tersebut, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang terpaksa berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Namun, di posisi berhenti tersebut, KRL tersebut malah ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek, merenggut belasan nyawa serta merusak gerbong belakang yang khusus untuk wanita.
