Polda Metro Jaya Periksa Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur
Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin (27/4). Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak Taksi Green, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian di markas Polda Metro Jaya.
Penyelidikan Sudah Masuk Tahap Penyidikan
Hingga saat ini, penyidik telah mengambil keterangan dari 31 orang saksi yang terdiri dari berbagai pihak terkait insiden kecelakaan tersebut. Penyidikan sendiri ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Selain itu, penyelidikan juga melibatkan cek lokasi kejadian, pengumpulan barang bukti, dan pendalaman rekaman CCTV. Koordinasi dengan rumah sakit untuk merawat korban, permintaan visum, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait lainnya juga dilakukan.
Penyidik Akan Mendalami Informasi dari Beberapa Instansi
Tahap selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Taksi Green, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian guna melengkapi proses penyidikan dan mendapatkan gambaran peristiwa secara menyeluruh dan objektif.
Insiden tragis pada Senin (27/4) malam tersebut menelan korban jiwa sebanyak 16 orang dan melukai puluhan lainnya. Kecelakaan dipicu oleh mogoknya taksi Green di tengah perlintasan sehingga tertabrak oleh Kereta Rel Listrik (KRL) yang sedang melintas.
Dampak dari kecelakaan awal tersebut, rangkaian KRL lainnya yang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur malah ditabrak dari belakang oleh Kereta Api Argo Bromo Anggrek, mengakibatkan kerusakan parah pada gerbong belakang khusus wanita dan merenggut belasan nyawa.
