Ketua RT Laporkan Lurah Cengkareng Barat ke Polisi Terkait Sengketa Laporan Keuangan Lingkungan
Laporan sengketa keuangan lingkungan oleh Ketua RT 02/RW 18, Jethro Odolf Atmapraliento, terhadap Lurah Cengkareng Barat telah menemui titik terang. Kuasa hukum Jethro, Gomgom Nainggolan, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah kelurahan diduga mengabaikan Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Tuntutan Hak Atas Informasi Publik Transparan
Gomgom menjelaskan bahwa tuntutan yang diajukan melalui KIP adalah hak atas informasi publik transparan sesuai dengan standar UU KIP. Amar putusan KIP meminta Lurah Cengkareng Barat untuk aktif meminta dokumen laporan keuangan dari pihak RW 18 untuk diserahkan kepada pemohon.
Di sisi lain, Lurah Cengkareng Barat, Mustika Berliantoro, membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa laporan keuangan sudah dibuka dalam sidang perdata. Mustika menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berada dalam penguasaan kelurahan karena laporan keuangan di RW tidak wajib dilaporkan ke kelurahan sesuai dengan Pergub 22.
Proses Hukum dan Panggilan untuk Menghormati Kasasi
Tim kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa perkara perdata masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dan meminta semua pihak untuk menahan diri serta tidak membuat klaim sepihak. Gomgom menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang berlangsung dan mengingatkan agar tidak melakukan intimidasi terhadap kliennya.
